JakartaPWI

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Avatar photo
×

Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat

Sebarkan artikel ini
Editor: DEP
Kecam DK, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI Pusat
Foto: Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. (Dok Pribadi)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI dianggap ilegal, dan tidak sah, terkait keputusan DK mengeluarkan surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan PWI, dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kata Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya, menurut dia, keputusan itu bukan hasil rapat resmi DK.

“Lima anggota DK, bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo,” ungkap Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 16 Juli, kepada IndonesiaGlobal.

Dia menjelaskan, permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB), juga tidak berdasar.

Berdasarkan PD PRT Pasal 28, tegas Hendry, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus merendahkan martabat wartawan, dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

LIHAT JUGA:   Perkuat Sinergi Koperasi dan Pemerintah, Menteri Budi Arie Blusukan ke Rusunawa Kelapa Gading

“Ketua Dewan Kehormatan saat ini, adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris. Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan,” kata Hendry.

Maka, dengan perubahan itu, Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. “Nurcholis sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak atas nama DK. Karena itu, surat keputusan dikeluarkan tersebut menjadi batal demi hukum,” tambah dia.

Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

Selain itu, Hendry juga menyoroti permintaan DK kepada Ketua Bidang Organisasi untuk segera melakukan KLB sebagai tindakan ngawur. “Yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi hanya Ketua Umum,” kata dia.

LIHAT JUGA:   Perkuat Sinergi Koperasi dan Pemerintah, Menteri Budi Arie Blusukan ke Rusunawa Kelapa Gading

Masih menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut, tidak memiliki landasan hukum. “Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya. Sasongko Tedjo juga dinilai telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana.

Atas dasar ini, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko Tedjo untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Sasongko juga diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataan ia keluarkan dalam rilis.

“Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” tutup Hendry.