HukumJakarta

Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Pihak Korban KDRT Tak Puas Putusan PN Jakut

×

Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Pihak Korban KDRT Tak Puas Putusan PN Jakut

Sebarkan artikel ini
Editor: DEP
Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Pihak Korban KDRT Tak Puas Putusan PN Jakut
Foto: Suyaty Ibunda Susanty Artha Gilberte Korban KDRT. (Dok Istimewa.)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mengaku tak puas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pasalnya, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara, memvonis terdakwa Edrik Tanaka, pelaku KDRT terhadap anaknya Susanty Artha Gilberte, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Ibu korban KDRT, Suyaty mengungkapkan kekecewaannya terhadap majelis hakim, dinilai telah menghukum ringan pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya itu.

Menurut dia, seharusnya Susanty Artha Gilberte harus diberikan keadilan dengan pemulihan hak- haknya akibat kekerasan fisik dan trauma.

“Seharusnya, majelis hakim memberikan hukuman setimpal terhadap pelaku, sehingga anaknya mendapatkan keadilan,” sebut dia, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.

Sebelumnya, sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Edrik Tanaka di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 16 Juli 2024 dengan agenda sidang putusan.

Dalam Amar putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Perkara Pidana Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN
tersebut, mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal 44 ayat 1 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Edrik Tanaka selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Dawin, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menjelaskan terdakwa Edrik Tanaka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pada sidang agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Dawin, menjerat terdakwa Edrick Tanaka dengan UU KDRT, sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Oleh itu, Jaksa Penuntut Umum Dawin Sofian Gaja SH, menuntut terdakwa Edrik Tanaka selama dua tahun penjara. (MAG)