IKLAN
HukumNasionalPolri

Polrestabes Surabaya, Ringkus Bandar Slot Royal Dream

×

Polrestabes Surabaya, Ringkus Bandar Slot Royal Dream

Sebarkan artikel ini
Editor: DEP
Polrestabes Surabaya, Ringkus Bandar Slot Royal Dream
Foto: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono terkait tertangkapnya Bandar Slot Royal Dream. (Humas Polda)

INDONESIAGLOBAL, SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, berhasil menangkap bandar judi slot Royal Dream, omset Rp1 miliar per bulan.

“Adapun bandar diringkus itu, yakni inisial RA, 25 tahun, dia ditangkap di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, kepada awak media, Selasa 16 Juli 2024.

ADVERTISEMENTS
IKLAN

Kata Hendro, RA merupakan bandar penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, tim penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap lima karyawannya.

“Yaitu inisial ANH, 37 tahun, AH, 25 tahun, ASE, 28 tahun, AW, 42 tahun dan DAK, 42 tahun.” Jadi dari hasil penambangan judi slot itu, ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT, dengan maksud memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik), ujar AKBP Hendro.

Dalam penyidikan, itu lanjut dia, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut.

“Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip,” bebernya.

Sementara, untuk lima karyawannya dibayar dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu. “Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan penjualan chip judi slot itu, mencapai Rp1 miliar lebih.”

Kata Hendro, RA mengakui telah beroperasi sejak awal 2022. Tersangka juga mengatakan, mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023, dan mulai sadar jika chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

Tersangka RA mengaku ide menambang chip, untuk dijual kepada para pemain judi slot, didapat secara otodidak melalui internet.

Kata tersangka, dia belajar sendiri otodidak lewat internet. “Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” ungkap RA.

Kekinian, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar. (MAG)