LAMPUNG

Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Kepsek SD Se-Lamtim

Avatar photo
×

Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Kepsek SD Se-Lamtim

Sebarkan artikel ini
Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Untuk Kepsek SD Se-Lampung Timur
Kejaksaan Negeri Lampung Timur gelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur. (Dok Kiriman)

INDONESIAGLOBAL, LAMTIM – Kejaksaan Negeri Lampung Timur gelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur.

Kegiatan itu, diikuti seluruh kepala sekolah SD Se-Lampung Timur, di Aula SMP Negeri 1 Labuhan Ratu, Selasa 16 Juli 2024.

Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agustinus Ba’ka Tangdiling, Kepala Seksi Intelijen Muhammad Rony, Kasubsi Ekonomi Rizky Ramadhan, serta Jaksa Bidang Intelijen Rudi Arlansyah dan Muhammad Edy Priyono.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Marsan menjelaskan, Penyuluhan dan penerangan hukum dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini, sangat penting bagi kami.

Kata dia, kegiatan ini memberikan wawasan hukum mendalam kepada para kepala sekolah, khususnya dalam mengelola Dana BOS.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan tidak ada penyalahgunaan dana terjadi di sekolah-sekolah. Saya sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala,” pinta Marsan.

Tempat sama, Kajari Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdiling, turut memberikan pemaparan panjang mengenai tugas dan kewenangan kejaksaan, serta pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS.

Dia menyebutkan, kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi penggunaan Dana BOS agar tidak disalahgunakan.

Kata dia, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman jelas mengenai aturan-aturan hukum berlaku.

Selain itu, Kajari Agus mengingatkan, kepada seluruh kepala sekolah dasar di Kabupaten Lampung Timur, untuk tidak bermain judi online.

“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak integritas dan moral para pendidik,” tegasnya, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan kepala sekolah.

“Sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan integritas.” Kejaksaan Negeri Lampung Timur, kata dia, berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum, demi terciptanya pengelolaan dana pendidikan transparan dan akuntabel, demikian.