Jendela BarselaNanggroe AcehPilkada

Panwaslih Ajay: ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Avatar photo
×

Panwaslih Ajay: ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Panwaslih Ajay ASN Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024
Foto: Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Aceh Jaya, Azwar Anas. (Dok Pribadi)

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya ingatkan kepada para ASN pun TNI/Polri, serta penjabat atau Pj kepala daerah wajib mundur dari jabatan, jika ikut dan mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Aceh Jaya, Azwar Anas mengatakan, penegasan ini disampaikan berdasarkan surat edaran Kemendagri pada tanggal 16 Mei 2024, tentang pengunduran diri bagi Pegawai Negeri Sipil ingin ikut Pilkada serentak, pada 27 November 2024 mendatang.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Sesuai dengan aturan tersebut, kepada penjabat kepala daerah, ASN, TNI/Polri, agar dapat mengundurkan diri dari jabatan bila ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 ini,” tegas Azwar Anas, Senin 15 Juli 2024.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Dia menjelaskan, penjabat-kepala daerah, dan status pegawai negeri pun TNI-Polri, wajib mundur 40 hari sebelum pendaftaraan, atau paling lambat 17 Juli 2024.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Sementara itu, untuk pendaftaran pasangan calon pada pilkada, ujar dia, dijadwalkan pada 27, hingga 29 Agustus 2024.

“Sedangkan penetapan pasangan calon, dilakukan pada 22 September 2024.” Kami, kata dia, akan terus melakulan pengawasan ketat terhadap pencalonan pasangan mengikuti pilkada, agar semua syarat, termasuk pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala daerah, maupun aparatur negara, itu benar-benar terpenuhi, demikian. (*)