IKLAN
Jendela PantimuraJendela Pilkada 2024Nanggroe Aceh

Riza: Pj Bupati Atim Harus Paham Sudut Pandang Tahun Politik

Avatar photo
×

Riza: Pj Bupati Atim Harus Paham Sudut Pandang Tahun Politik

Sebarkan artikel ini
Editor: DEP
Riza Pj Bupati Atim Harus Paham Sudut Pandang Tahun Politik
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur, Riza Rahmad. (Dok Pribadi)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TIMUR – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh Timur, Riza Rahmad angkat bicara terkait beredarnya informasi dan perintah di beberapa grup WhatsApp, supaya PPK mengganti hasil pleno sekretariatnya.

“Dari Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik, tanpa sebab dan penyebabnya.” Sementara, dasar hukum pengusulan Sekretariat PPK itu, sudah memenuhi persyaratan.

ADVERTISEMENTS
IKLAN

“Walaupun hasil Pleno PPK Se-kabupaten Aceh Timur, belum ditetapkan oleh Penjabat Bupati Aceh Timur,” ungkap Riza.

Riza menjelaskan, dalam PKPU No 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 63 angka satu dan angka dua, disebutkan persyaratan sekretariat PPK ialah tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai, Independen dan tidak berpihak, sehat jasmani dan rohani serta mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b.

Sebab itu, Riza mengingatkan Pj Bupati Aceh Timur, untuk bisa memahami sudut pandang orang lain di tahun politik.

Sebelum membuat penilaian atau mengambil kebijakan dan memintanya agar tidak masuk dalam Ranah Hasil Pleno PPK, dengan meminta beberapa PPK untuk mengganti sekretariatnya.

LIHAT JUGA:   Ketua Sayap Aceh Jaya: Rakyat Aceh Kecewa, Empat Pulau Dicaplok Sumut, SK Mendagri Lukai Semangat Damai Helsinki

Riza pun terimakasih kepada PPK se Aceh Timur, kata dia, ini merupakan satu nilai plus bagi PPK, demi mengejar tahapan Pilkada mereka rela berhutang bersama sekretariatnya, harapannya tahapan pilkada bisa berjalan lancar.

Dia bertanya, kesalahan apa yang dilakukan oleh sekretariat PPK, sehingga meminta beberapa PPK untuk melakukan pergantian? Apa dasar hukumnya menyuruh ganti hasil Pleno PPK dalam pengusulan sekretariat PPK itu?

Kewenangan penetapan SK sekretariat PPK telah diamanahkan kepada bupati sesuai perintah PKPU, bukan masuk dalam ranah hasil pleno PPK untuk merubah hasil Pleno tersebut tanpa dasar hukumnya, ucap dia.

Kemudian, lanjut Riza, tidak ada larangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidik dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Menurutnya, dugaan penjatuhan hukuman Pj Bupati Aceh Timur terhadap sekretariat PPK, hanya didasarkan pada selera dan kehendak penguasa, hal ini menjadi pintu masuk kesewenang-wenangan.

Sebab, suatu penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan apabila perbuatan sekretariat PPK telah diancam dengan suatu hukuman oleh undang-undang.

LIHAT JUGA:   Malaria Dieliminasi, Aceh Jaya Ukir Prestasi Kesehatan Internasional

Karena itu, kita menduga alasan Pj Bupati Aceh Timur terhadap sekretariat PPK, hanya untuk menutupi kelalaiannya dalam proses penetapan SK sekretariat PPK sudah berjalan lebih dari satu bulan lamanya.

Sedangkan untuk masa kerja sekretariat itu, jelas Riza, mengacu pada pasal 57 angka dua, yaitu sekretariat PPK memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPK.

“Kita berharap kepada Pj Bupati Aceh Timur, agar memperhatikan hukum sifatnya jelas, jangan dipersulit dengan membuat suatu kebijakan agar terlihat lain dari yang lain.” Apalagi hal ini telah diatur dalam Hirarki Perundang-undangan sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum dan semua orang sama dihadapan hukum.

“Jadi, tidak perlu kebijakan, sudah ada hukum yang mengatur.” Mari sama-sama kita belajar di masa pemerintahan Bupati Rocky dari tahun 2012, hingga tahun 2022, dia tidak pernah membuat satu kebijakan larangan terkait dengan Pemilu dan Pemilukada.

“Beliau tahu, bahwa semua tentang tahapan pemilu itu telah diatur secara sempurna oleh pakar-pakar hukum politik sesuai tupoksinya,” tutup Riza.