INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa, santri dan mualaf mengajukan permohonan bantuan Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) tahap II tahun 2024, tidak dibenarkan melalui calo atau pihak ketiga.
“Untuk pengajuan berkas tidak dibenarkan melalui calo atau pihak ketiga secara kolektif,” tegas Ketua Dewas BMK Agara, Kasirin, kepada IndonesiaGlobal, Rabu 10 Juli 2024.
Dia menjelaskan, untuk pengajuan berkas santri dan mahasiswa dalam ataupun luar daerah, masuk melalui pesantren dan perguruan tinggi masing-masing.
Namun, kata dia, jika secara pribadi berkas diserahkan, tidak dapat diterima atau ditolak.
Selain itu, dalam pengajuan berkas, tidak ada pungutan apapun, alias gratis. “Apa bila ada orang lain atau pihak lain menjanjikan sesuatu, dengan meminta pun menjanjikan imbalan, atau pungutan liar (Pungli), itu jangan dipercaya,” tegasnya, menyatakan itu tidak benar, dan pihaknya tidak bertanggungjawab.
Kata dia, jika ada indikasi ditemukan upaya pungli menjanjikan, segera laporkan pada Dewas Baitul Mal. “Kita akan proses dan tindaklanjuti,” janji Kasirin.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh Tenggara, Tengku Supian Husni Salam, mengatakan himbuan dari Dewas itu, merupakan hasil kesepakatan bersama di Baitul Mal kabupaten (BMK).
“Himbuan sudah kita muat dalam papan pengumuman di Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara.” Dia menyebutkan untuk mekanisme pemberkasan dan penyerahan, sudah jelas ketentuannya di selebaran pengumuman, demikian. (MAG)