Banda AcehNanggroe Aceh

Sekap Tenaga Honorer, Tiga Pelaku Curas Diringkus Polisi

×

Sekap Tenaga Honorer, Tiga Pelaku Curas Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: DEP
Sekap Tenaga Honorer, Tiga Pelaku Curas Diringkus Polisi
Komplotan pelaku curas di kawasan diringkus Polisi. (Dok Humas Polresta Banda Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Nasib malang menimpa seorang wanita pegawai honorer, inisial SF, 34 tahun, warga Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

Dia disekap dan diturunkan di tengah jalan oleh kenalan baru, yaitu inisial IS, alias Robby, 37 tahun, warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, dikenalnya melalui salah satu platform.

“Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni AD, 43 tahun, warga Aceh Besar, serta MUL, 33 tahun, warga Langsa,” ungkap Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yuiza Away, kepada awak media, Senin 8 Juli 2024.

Dia menjelaskan, peristiwa pencurian kekerasan (curas) itu, terjadi di wilayah Kecamatan Mesjid Raya, Kamis 20 Juni 2024.

Berawal saat SF, dihubungi pelaku IS alias Robby, untuk bertemu. “Dalihnya menemani pelaku membeli ponsel baru,” beber Iptu Rolly.

Lalu, tanpa curiga, korban menyetujui kesepakatan itu. Saat mereka bertemu, usai Robby menjemput korban di rumahnya, menggunakan mobil rental merek Toyota Innova berkelir hitam.

“Di perjalanan, tepatnya di kawasan jalan Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, pelaku malah melajukan mobilnya ke arah Lamdingin dan Lampulo,” tutur kapolsek.

LIHAT JUGA:   "Yang Penteng Bek Syeh-syoh", Mualem Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Terpilih

Setibanya di arah tujuan, SF dibekap dari belakang oleh seseorang tak dikenal. “Saat itu, korban berusaha berteriak meminta pertolongan, namun tidak satu warga pun mendengar.” Sementara, seorang pelaku lainnya mengikat kedua kaki dan tangan korban, serta menutup mulut korban dengan lakban.

Kata Rolly, para pelaku ini berhasil mengambil perhiasan korban berupa cincin dan kalung emas seberat lima mayam, termasuk ponsel dan uang tunai Rp200 ribu.

Setelah komplotan itu berhasil menyikat barang milik korban, lanjut dia, korban dibawa ke arah Blang Bintang, tepatnya di Jalan Gampong Ie Suum, Aceh Besar.

“Nah di kawasan itulah, para pelaku menurunkan korban di tengah jalan, setelah itu mereka kabur.”
Korban SF, kata Rolly, ditemukan warga dan di bawa ke Puskesmas setempat, peristiwa itu dilaporkan segera ke pihak berwajib.

Usai menerima laporan dari warga, tambah dia, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

Kata dia, para pelaku ditangkap di rumah AD, di kawasan Gampong Lam Ceu, Kecamatan Kuta Baro, Sabtu 29 Juni 2024 malam.
Untuk barang bukti berupa emas, ponsel dan uang tunai, sudah diamankan petugas.

LIHAT JUGA:   Aceh Jaya Raih Opini WTP ke-12 dari BPK RI

Sebelumnya, Rolly menerangkan butuh waktu beberapa hari mengungkap kasus itu, sebab korban trauma atas kejadian itu.

“SF baru dapat dimintai keterangan petugas, empat hari kemudian. Korban mengaku antara dirinya dan pelaku baru saja berkenalan di media sosial, sempat beberapa kali bertemu,” katanya.

Untuk diketahui, Sat Reskrim Polres Bireuen, turut memeriksa para pelaku, diduga mereka merupakan komplotan yang beraksi di wilayah Bireuen.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rolly, ternyata ada beberapa TKP dan pelaku lain di sana, melakukan aksi sama, yakni curas modus kenalan melalui medsos. Mereka diduga memiliki keterlibatan jaringan dengan para pelaku berhasil diringkus di kawasan Aceh Besar.

“Karena itu, Polres Bireuen juga melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus dimaksud,” tukas Rolly. Kekinian,
kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian, dan para pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh, tutup Kapolsek Rolly. (MAG)