INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Penindakan tambang ilegal berupa Galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie Aceh, telah dilakukan sesuai prosedur.
Dimana ekskavator diamankan beroperasi di lokasi itu, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang.
“Titik koordinat lokasi penindakan tersebut, adalah, N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71.” Berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan Dinas ESDM Provinsi Aceh, kegiatan pertambangan itu tidak memiliki IUP.
“Lokasi pengerukan juga di luar IUP CV Salam Mulia,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam klarifikasinya, Jumat 5 Juli 2024.
Dia menjelaskan, hal ini perlu kami luruskan, jika penindakan dilakukan terhadap tambang ilegal di Grong-Grong itu, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.
“Memang, di dekat lokasi penindakan, ada lokasi memiliki IUP atas nama CV Salam Mulia, tetapi penindakan kami lakukan itu, yakni 45 meter di luar IUP tersebut,” tuturnya.
Muliadi juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa IUP CV Salam Mulia itu ilegal.
“Namun, lebih ke penindakan dilakukan, sebab ada aktivitas tambang di luar IUP, bahkan hingga 45 meter, secara hukum itu ilegal, pungkasnya.
Karena itu, dia meminta semua pihak mendukung penegakan hukum telah dilakukan Polda Aceh terhadap tambang ilegal.
Selain itu, jangan mem-framing seolah Polda Aceh dengan DPMPTSP tidak sejalan terkait IUP.
“Bila kegiatan tambang beroperasi di luar IUP, tentu sudah masuk kategori ilegal dan tetap akan ditindak.” Kata dia, mengimbau masyarakat, agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni lalu.
Penindakan dilakukan itu, berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal Galian C dinilai sudah sangat meresahkan, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit ekskavator sedang melakukan aktifitas tambang di lokasi.
Selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan satu unit ekskavator dan seorang pengelola, petugas juga memeriksa beberapa saksi diduga terlibat dalam penambangan itu.
Editor: DEP