INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih, wajib mengundurkan diri bila mendaftar sebagai pasangan calon di Pilkada.
“Caleg terpilih belum dilantik, kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur,” ungkap Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, kepada IndonesiaGlobal, Kamis 4 Juli 2024.
Terkait persyaratan pendaftaran Pilkada bagi caleg terpilih, pada Pemilu tahun 2024 belum dilantik, kata dia, itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Mengutip norma PKPU tersebut, dijelaskan Wari, yakni mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, tetapi belum dilantik.
Selain itu, Wari juga menjelaskan, kelengkapan dokumen harus dipersiapkan bagi calon terpilih anggota DPR, atau DPRD/DPRA. “Mereka harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu, tentang pengunduran diri sebagai calon anggota DPR atau DPRD/DPRA pada saat pendaftaran pasangan calon.”
Kata dia, saat pendaftaran, calon harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Dokumen itu, paling lambat diserahkan pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” demikian.
Diketahui, sebelumnya persoalan calon terpilih diwajibkan mundur sempat menjadi polemik, usai Makamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 12/PUU-XXII/2024.
Putusan itu, meminta KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, atau DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (MAG)
Editor: DEP