INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh melakukan pemusnahan sebanyak 5,9 juta batang rokok ilegal, merk “Nikken” di Halaman Kantor Bea Cukai Aceh, Rabu 3 Juli.
Dalam operasi penangkapan itu, turut diamankan empat orang tersangka, yakni inisial IB, IL, MR dan AP merupakan warga Aceh Utara.
Itu dibenarkan, Kepala Bea Cukai Aceh, Safuadi kepada IndonesiaGlobal. Kata dia, rokok senilai Rp14 M lebih merupakan hasil tangkapan petugas di Kuala Cangkoi, Perairan Utara, Aceh.
Pemusnahan dilakukan, setelah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024 lalu.
“Barang bukti berupa rokok ilegal, dengan merk ” Nikken” tersebut, disita petugas dari hasil operasi di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024 lalu. Sebagaimana diketahui, keberhasilan ungkap kasus tersebut, hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002,” tukas Safuadi.
Sebagai informasi, nilai barang jenis dari jenis rokok ilegal yang telah menyebabkan kerugian negara, berkisar Rp14.065.800.000.
“Tentunya dari ungkap kasus ini, kita berhasil menyelamatkan keuangan negara, sekira Rp18.625.837.800,00,” imbuhnya.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkini, Safuadi selaku Kepala Bea Cukai Aceh, menegaskan, bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen, untuk menjaga kedaulatan negara dari barang ilegal, serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. (MAG)
Editor: WAH