IKLAN
Jendela Parlementaria

Ketua Komite I: DPD RI Puji Kecerdasan Dan Gerak Cepat AHY

IndonesiaGlobal.Net
×

Ketua Komite I: DPD RI Puji Kecerdasan Dan Gerak Cepat AHY

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite I: DPD RI Puji Kecerdasan Dan Gerak Cepat AHY
Fachrul Razi dan Agus Harimurti Yudhoyono. (Dok Ist)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Salah satu kegiatan Komite I DPD RI masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024, adalah rapat kerja bersama Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN membahas beberapa hal dipandang penting oleh Komite I.

Pada rapat itu, dibahas pelaksanaan reforma agraria, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberantasan mafia tanah, digelar di Ruang Sriwijaya Gedung B, Kompleks DPD RI Senayan Jakarta, dikuti Anggota Komite I DPD RI, dipimpin Ketua Komite I, Senator Fachrul Razi, Selasa 2 Juli 2024.

ADVERTISEMENTS
IKLAN

Saat sambutan pengantar, Ketua Komite I itu menuturkan, bahwa reforma agraria telah dilaksanakan selama lebih dari satu dasawarsa. Dalam kurun waktu tersebut, telah banyak sistem dan regulasi mengatur dan mendukung pelaksanaan reforma agraria.

Namun, hingga saat ini sebagian masyarakat masih merasakan adanya ketimpangan struktural kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.

Ketua Komite I DPD RI Puji Kecerdasan Dan Gerak Cepat AHY
AHY dan Fachrul Razi saat diwawancarai wartawan di Gedung DPR RI Jakarta. (Dok Ist)

“Jika reforma agraria dilaksanakan secara baik, maka diasumsikan konflik pertanahan tidak akan terjadi,” ungkap senator itu, kepada IndonesiaGlobal, Rabu 3 Juli 2024.

Dikesempatan itu, “Saya mengapresiasi kinerja Menteri AHY begitu cepat dan responsif. Salah satu mendapat perhatian saya, yaitu optimalisasi reforma agraria, peningkatan kualitas dan keamanan data pertanahan serta ruang berbasis digital dalam meningkatkan pelayanan publik, serta memitigasi dan mencegah terjadinya sengketa atau konflik pertanahan,” ucapnya.

Berdasarkan apresiasi tersebut, Komite I DPD mendukung jika anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditambah. “DPD RI memuji kecerdasan dan gerak cepat Pak AHY,” tegas senator itu.

Kata dia, dalam paparannya, Menteri AHY menyampaikan beberapa hal, di antaranya Program Reforma Agraria dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu legalisasi aset dengan target 4,5 juta Ha dan redistribusi tanah dengan target 4,5 juta Ha.

Sementara penataan akses itu, berupa pemberdayaan tanah masyarakat. Penataan akses dilaksanakan melalui pemberian akses terhadap modal bagi pengembangan ekonomi masyarakat, nilainya mencapai Rp 6.295 triliun.

Pemerintah, lanjut Fachrul Razi, juga telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 380.304 kepala keluarga, sesuai dengan potensi tiap-tiap kelompok masyarakat.

Dari proses kegiatan ini, telah terjadi peningkatan pendapatan masyarakat sebesar 41 persen, dimana pencapaian ini telah berhasil melebihi target 20 persen, atau dua kali lipat dari target ditetapkan, dalam rencana strategis Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, terkait legalisasi asset, telah terjadi akselerasi pendaftaran tanah secara nasional, hingga Juni 2024, telah terdaftar 114,5 juta bidang tanah dan 92,1 Juta bidang, di antaranya telah bersertifikat.

Bahkan, dalam empat bulan terakhir, terdaftar 3,7 juta bidang tanah. “Hasil ini sangat signifikan; yakni telah mencapai 95,4 persen, dari target 120 juta bidang tanah pada tahun 2024, atau mencapai 90,8 persen, dari target PTSL keseluruhan,” ungkap Fachrul.

Terkait penyelesaian konflik pertanahan, AHY mengungkapkan, salah satu persoalan dihadapi adalah masih banyaknya tumpang tindih (overlap) antara tanah-tanah masyarakat dengan tanah-tanah kehutanan.

Banyaknya konflik agraria diakibatkan tumpang tindih antara tanah masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU); tanah masyarakat dengan aset negara; tanah masyarakat dengan kawasan pertambangan; serta konflik terkait tanah-tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Masih sejalan dengan program PTSL dan sertipikat elektronik, ungkap AHY, saat ini Kementerian ATR juga sedang merevisi PP No. 18 Tahun 2021 terkait pemberian hak atas tanah dalam mendukung pelaksanaan carbon trading; untuk lahan dengan peruntukan jasa lingkungan.

“Progres revisinya, saat ini sudah mencapai Pembahasan Pra-Panitia Antar Kementerian (PAK).” Harapannya, setelah revisi PP ini diberlakukan, maka masyarakat dan dunia usaha akan mendapatkan kesempatan yang luas untuk terlibat dalam perdagangan karbon. Carbon trading is our future.

Kata AHY, bayangkan, selain kita bisa menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan, perdagangan karbon juga memberikan nilai tambah ekonomi signifikan bagi negara.

Pada bagian akhir, Wakil Komite I Sylviana Murni mengusulkan supaya lahan-lahan di daerah yang statusnya tidak jelas, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Komite I juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk memastikan keamanan digitalisasi sertifikat tanah melalui penguatan Pusdatin.

“Mengingat, saat ini sangat rawan terjadi serangan cyber oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. Komite I juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI untuk terus berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pemberatasan mafia tanah beserta jaringannya di daerah,” demikian.

Editor: DEP