INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah wartawan TribrataTV Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya tewas dalam kebakaran di rumahnya di Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara pada 27 Juni 2024.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan investigasi dari tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut.
Tim investigasi KKJ Sumut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, menemukan fakta kebakaran terjadi setelah Sempurna Pasaribu memberitakan praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.
Investigasi juga mengungkap dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut.
Kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut memakan korban jiwa, yakni Sempurna Pasaribu, 47 tahun, istrinya Elfrida boru Ginting, 48 tahun, anaknya Sudi Investasi Pasaribu, 12 tahun, dan cucunya Loin Situkur, 3 tahun.
“Mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya,” kata Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan.
IJTI menegaskan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Berikut ini empat pernyataan lengkap IJTI Pusat:
1. Mengutuk dugaan aksi pembakaran rumah wartawan TribrataTV yang menewaskan 4 anggota keluarga setelah memuat berita perjudian.
2. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
3. Mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya.
4. Meminta kepada seluruh jurnalis di tanah air untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya.
Editor: WAH