INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolres Karo, Polda Sumatera Utara mengusut dan menuntaskan tewasnya Rico Sempurna Pasaribu, dalam kebakaran di rumahnya.
“Sebab, kematian Rico dirasa tragis dan janggal oleh rekan-rekannya, komunitas jurnalis di Karo dan Sumatera Utara,” tutur Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis 27 Juni 2024, di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe itu juga merenggut nyawa istrinya Elfrida Boru Ginting, 48 tahun, Sudi Investigasi Pasaribu 12 tahun (anak) dan cucu Loin Situngkur, 3 tahun.
Oleh karenanya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan, dan FJPI, telah melakukan verikasi dan pendalaman.
Bahkan Dewan Pers juga telah mengeluarkan statment mendesak Panglima TNI membentuk tim, mengusut kebakaran menghilangkan nyawa Rico dan keluarganya itu.
“Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam I Bukit Barisan, membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial,” tegas anggota Dewan Pers, Totok Suryanto di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juli 2024, seperti dikutip dari disway.id.
Totok mengungkapkan, dari hasil investigasi Tim Pencari Fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, didapatkan sejumlah fakta pada kasus kebakaran itu.
Hasil investigasi Tim KKJ menyatakan kebakaran itu diduga ada keterlibatan oknum TNI, terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum aparat tersebut.
Sementara, menurut Koordinator KKJ Sumatera Utara, Array A Argus, dari hasil investigasi bersama ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran menewaskan wartawan Tribrata TV dan keluarganya ini, terjadi usai korban memberitakan perjudian ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolres Karo untuk mengusutnya secara tuntas, dengan memproses kekerasan terhadap wartawan.
“Siapapun pelakunya, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya, harus ditangkap untuk proses hukum,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
Editor: DEP