INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Komitmen perangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan, kembali meringkus pelaku penyalahguna barang haram, inisial MH, 32 tahun, warga Kluet Utara, Jumat 28 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WIB.
“Dari terduga MH, polisi menemukan Barang Bukti (BB) enam paket narkotika jenis sabu berat brutto 2,86 gram,” ungkap Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, Sabtu 29 Juni 2024.
Dia menjelaskan, penangkapan terduga itu berawal dari informasi disampaikan masyarakat.
Tim Opsnal langsung lakukan penyelidikan, dan petugas melihat seorang pria ciri-ciri sesuai tengah melintas di Gampong Simpang Empat, Kluet Utara.
“Di TKP, petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan badan. Namun pada saat itu tidak ditemukan barang bukti,” beber Kasat Narkoba Narsyah.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke rumah terduga. “Dari hasil penggeledahan itu, didapatkan enam paket narkoba jenis sabu ditemukan dalam lemari pakaian terduga, dia pun mengakui barang haram itu miliknya,” kata dia.
Kekinian, terduga, bersama BB enam paket narkotika jenis sabu, serta satu unit Hp Android merk Samsung, satu bong, satu korek api, satu unit timbangan digital, satu gunting dan dua sendok sabu serta uang tunai Rp350.000, telah diamankan di Mako Polres Aceh Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.
Kata Narsyah, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Aceh selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba,” tandas Kasat Narkoba itu.
Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan turut menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba.
“Saya berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan wilayah Aceh Selatan yang aman, bebas dari narkoba,” tutup kapolres. (MAG)
Editor: DEP
Judul dan isi berita ini sudah mengalami perubahan.