INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Polres Aceh Tenggara mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus Tindak Pidana (TP) narkoba jenis ekstasi.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, kepada IndonesiaGlobal, Jumat 28 Juni 2024, membenarkan telah mengeluarkan DPO atas nama Indah Sri Jeline, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kata dia, pelaku masih buron itu, warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan memiliki ciri tinggi badan, yakni 157 centimeter, warna kulit putih, muka oval, warna rambut hitam kuning, usia 24 tahun.
“DPO Indah Sri Jeline Alias Indah, diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 116 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Patar.
Jika ada yang mengetahui terkait DPO itu, harap dia, dapat menghubungi Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra, nomor kontak 0813-8042-6699, demikian. (MAG)
Editor: DEP