INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tenggara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2024.
Kegiatan yang digelar selama satu hari, dilaksanakan di Hotel Sartika Kutacane, Jum’at 28 Juni 2024, diikuti 42 orang pelaku usaha penanaman modal dan dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Aceh Tenggara, Nazmi Desky yang di wakili Sekretaris, Padly.
Dalam Sambutannya, Fadly mengatakan, dalam mengawal pelaksanaan kegiatan usaha di indonesia, perizinan berusaha menjadi salah satu instrumen yang krusial.
“Karena keterlibatan Pemerintah dalam memberikan izin usaha, haruslah dilakukan dengan cermat dan berbasis pada analisis risiko yang mendalam,” ujar Padly.
Padly menyebutkan, pentingnya memastikan setiap usaha yang dijalankan memiliki dasar yang kuat, serta meminimalkan risiko yang timbul.
Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan undang-undang nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, maka diciptakanlah aplikasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) akan menjadikan perizinan dan pengawasan terkoordinasi dengan baik, sehingga capaian realisasi investasi meningkat, serta diperoleh data yang lebih akurat.
“Dengan adanya aturan tersebut, bisa menjawab kebutuhan akan kemudahan dan transparansi dalam pengurusan perizinan, sehingga para masyarakat dan investor dapat segera memulai aktivitas usahanya dengan penuh kepastian serta dapat dengan saksama menghitung nilai investasi yang diperlukan,” ucapnya.
Sedangkan dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, dijelaskan Padly, merupakan tahapan tindak lanjut pasca pemberian izin, di mana pelaksanaan pengawasan ini sebagai upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha dan realisasi penanaman modal serta pelaksanaan kewajiban lainnya yang berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DPMPTSP Aceh Tenggara terus berupaya untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada pelaku usaha, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, agar pelaku usaha dapat meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan dalam pelaksanaan penanaman modal,” sebutnya.
Padly mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara, setelah kegiatan ini selesai, dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan realisasi investasi.
Lanjutnya, kepatuhan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha, salah satunya ialah laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang dilaporkan secara rutin dan berkala.
Padly juga mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah melaporkan realisasi investasi melalui LKPM online hingga triwulan I tahun ini. “Kepada pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM, kami meminta agar segera melaporkannya pada triwulan II pada awal bulan juli yang akan datang.”
Padly berharap, bagi pelaku usaha yang mengikuti bimtek ini dengan serius, supaya pengetahuan yang telah diperoleh, dapat di implementasikan dalam pelaksanaan kegiatan di perusahaan masing-masing.
Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi ini dihadiri sebanyak 42 orang landing sektor dari PT. Minanda Desky Jaya dan PT. Rajda Semadam Perkasa. Setiap perusahaan membawa sebanyak 20 mitra kerjanya, yakni pangkalan Gas LPG bersubsidi.
“Seluruh peserta Bimtek dana Sosialisasi dibekali materi implementasi perizinan dan pengawasan berisiko serta tata cara Pelaporan LKPM dari narasumber perwakilan Kementerian Investasi/BKPM yang ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotamadya Banda Aceh, Haris Poetra Aqli,” imbuh Padly. (MAG)
Editor: WAH