Hukum

Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Avatar photo
×

Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (Antara foto)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim memastikan tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.

“Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024,” ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

Dia pun menjelaskan permohonan pencekalan itu telah diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Surat permohonan pencekalan dikirim hari Rabu, 25 Juni 2024.

LIHAT JUGA:   Kajari Agara Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi DD Jongar Asli

“Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si,” jelasnya

Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.

LIHAT JUGA:   Polisi Tegaskan Komitmen Penyelesaian Kasus Ipda YF

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Polda Metro Jaya belum menahan Firli, dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Sumber: Antara