HukumNasional

SYL Berkali Sebut Nama Jokowi Dalam Persidangan Dugaan Korupsi, Soal Apa Saja?

Avatar photo
×

SYL Berkali Sebut Nama Jokowi Dalam Persidangan Dugaan Korupsi, Soal Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024. (Foto Antara)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjerat dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2020-2023. Menurut Masmudi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar.

Pemerasan tersebut juga dilakukan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Saat ini, SYL sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Selama menjalani persidangan, SYL beberapa kali sebut nama Jokowi. Adapun, daftar pernyataan SYL yang menyebut nama Jokowi dalam persidangan sebagai berikut, yaitu:

Jokowi Perintahkan SYL Menarik Uang dari Bawahan

SYL menyatakan, kebijakan ketika menjadi Mentan merupakan lanjutan instruksi Jokowi, termasuk menarik uang dari bawahan lantaran krisis pangan akibat Covid-19 dan El Nino.

“Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” kata SYL, pada 12 Juni 2024 silam.

SYL juga mempertanyakan status hukum yang menjeratnya akibat pemerasan tersebut.

“Izin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggung jawab atau negara yang bertanggung jawab?” ucap SYL.

LIHAT JUGA:   Terungkap, Tersangka Tembak Sesama Polisi AKP Dadang Iskandar Bersikap Beringas: Awas Yang Mau Nangkap Saya Tembak!

Jokowi Tidak Pernah Memberikan Penghargaan kepada SYL

SYL mengeluhkan sikap Jokowi yang tidak pernah memberikan penghargaan atas kinerjanya sebagai Mentan. Menurut SYL, Jokowi seharusnya memberikan penghargaan kepadanya lantaran berkontribusi memberikan dana sekitar Rp15 triliun setiap tahun untuk negara dari Kementan.

“Saya tidak menagih Yang Mulia, tetapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya. Saya komplain kepada Jokowi,” kata dia, pada 24 Juni 2024.

Atas kontribusi tersebut, SYL merasa nilai korupsi yang didakwakan kepadanya tidak sebanding dengan peran sebagai Mentan selama empat tahun.

“Bapak cuma cari Rp 44 miliar selama empat tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan,” lanjutnya.

Jokowi pernah Menjadi Bawahan SYL

SYL menyatakan, jabatannya sebagai Mentan diberikan melalui Partai NasDem, bukan rekomendasi dari Jokowi. Sebelum menjadi Presiden ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi pernah menjadi bawahan SYL. Saat itu, SYL menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Pengalaman sebagai pejabat daerah dan Ketua APPSI menjadi referensi maju sebagai Mentan.

LIHAT JUGA:   Sugiono: Rezim yang Tidak Bisa Urus Rakyat Sendiri Tak Berhak Komentari Kebijakan Negara Lain

“Pak Jokowi sebelum jadi presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya. Secara profesional, saya birokrat, saya ketua asosiasi gubernur se-Indonesia dua periode,” ujar SYL, pada 24 Juni 2024.

Jokowi Memerintahkan Bagi-Bagi Sembako

SYL membantah, bagi-bagi sembako di Kementan bukan idenya, melainkan perintah Jokowi. “Sembako itu perintah Presiden Joko Widodo kepada semua Menteri,” kata SYL, pada 24 Juni 2024.

Awal pelaporan bagi-bagi sembako berasal dari kesaksian mantan Staf Khusus Mentan, Joice Triatman. Ia mengaku ada perintah berkoordinasi dengan Kasdi Subagyono dalam penyediaan sembako. Namun, SYL tidak menjawab pertanyaan jaksa tentang perintah koordonasi tersebut dan bentuk laporan dari Joice.

“Kalau saya minta koordinasi dengan Pak Sekjen, bukan berarti perintah,” ujar Syahrul Yasin Limpo.

Sumber: Tempo