Jendela ParlementariaNanggroe Aceh

DPD RI Minta Atensi Mendagri, Terkait Tindakan Pj Gubernur Dalam Alih Kelola Migas Di Aceh

Avatar photo
×

DPD RI Minta Atensi Mendagri, Terkait Tindakan Pj Gubernur Dalam Alih Kelola Migas Di Aceh

Sebarkan artikel ini
DPD RI Minta Atensi Mendagri, Terkait Tindakan Pj Gubernur Dalam Alih Kelola Migas Di Aceh
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dan Ketua YARA, Safaruddin. (Dok Kiriman)

INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta atensi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait aduan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), disampaikan melalui mekanisme banding administratif, diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014, tentang Admininstrasi Pemerintahan.

Dalam surat tertanggal 26 Juni itu, Senator Fachrul Razi menerima aspirasi dari YARA, terkait tindakan Pj Gubenur Aceh hingga saat ini belum menandatangani rekomendasi alih kelola Blok Migas di Aceh Tamiang, dan Aceh Timur dikelola Pertamina dalam kontrak dengan SKK Migas, saat ini setelah adanya PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, harus berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Fachrul Razi, melalui suratnya nomor HM.02/84/PIMP.KOMITE I/DPDRI/2024, diterima IndonesiaGlobal, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka menjalankan tugasnya dan fungsinya menerima aspirasi dari berbagai kalangan, telah menerima aspirasi dari YARA terkait upaya banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku atasan dari Pj Gubernur Aceh, atas tindakan Pj Gubernur Aceh bersifat fiktif poositif dalam upaya bandaing administratif, tulis senator itu.

LIHAT JUGA:   DPRK Nagan Raya Keluarkan Rekomendasi Hentikan Eklpoitasi MIFA: Said Muzhar, Itu dinilai Terburu-buru

Sebelumnya, Ketua YARA, Safaruddin mengadukan Pj Gubernur Aceh ke Mendagri, atas tindakannya belum menandatangani rekomendasi alih kelola kontrak migas dari SKK Migas ke BPMA di Blok Migas Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Aduan itu, dalam bentuk banding administratif, karena Pj Gubernur tidak menanggapi surat permintaan dan keberatan diajukan sebelumnya oleh YARA.

Upaya banding tersebut, juga ditembuskan kepada Ketua DPD Komite I DPD RI, kemudian menyurati Menteri Dalam Negeri agar meberikan tanggapapan terhadap upaya bandiing administratif tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Fachrul Razi, “Kami mohon kepada Bapak Menteri untuk bisa menanggapi aspirasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, sebagaimana tercantum dalm surat Nomor 12/YARA/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (surat terlampir),” sebut Fachrul, dalam surat ditembuskannya kepada Pimpinan DPD RI, dan Sekretarian Jenderal DPD RI.

Sementara itu, Ketua YARA, Safaruddin mengapresiasi dukungan Ketua Komite I DPD RI, terhadap upaya memperjuangkan hak-hak Aceh, termasuk dalam Blok Migas ini.

Dia mejelaskan, Blok ini sudah hampir lima tahun diperjuangkan agar kontraknya menjadi bagian dari Pemerintah Aceh, sesuai dengan MoU Helsimki dan UUPA.

LIHAT JUGA:   DPRK Nagan Raya Keluarkan Rekomendasi Hentikan Eklpoitasi MIFA: Said Muzhar, Itu dinilai Terburu-buru

“Namun, setelah berhasil hanya tinggal tandatangan secara administratif saja oleh Pemerintah Aceh, terkesan diperhambat, ada maksud apa Pj Gubenur menghambat hak-hak untuk kemajuan Aceh,” kata Safar.

Dia juga menejelaskan, jika Proses perjuangan alih kelola blok migas di Aceh Timur, dan Tamiang sudah masuk tahun kelima kami lakukan advokasi, agar kedaulatan migas Aceh sebagaimana cita-cita MoU Helsinki dan UU Nomor 11 tahun 2006 tercapai.

Saat ini, kata Safar, proses persetujuan dari Menteri ESDM, Pertamina dan SKK Migas, juga BPMA sudah sepakat untuk mengalihkan kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA, hanya tinggal proses adminstrasinya saja.

Gubernur merekomendasikan persetujuan atas alih kelola tersebut ditujukan kepada Mentri ESDM dan kemudian tinggal Pertamina melalui anak usahanya berkontrak dengan BPMA, tapi Pj Gubernur seperti meghambat proses ini.

“Kami penarasan, apa maksud dari Pj Gubernur ini, menghambat proses pengembalian hak-hak untuk membuat Aceh lebih maju ke depannya,” tukas Safar, usai menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi di Jakarta. (*)