INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Menanggapi ramainya dugaan pungutan parkir liar di area parkir gedung Rumah Sakit Hermina Jatinegara, Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, IPTU Ibnu Chairul menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut ketika ada masyarakat yang membuat laporan.
“Belum ada laporan masuk,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, Iptu Ibnu Chairul saat dihubungi, Selasa 25 Juni 2024.
Pihak kepolisian sektor Jatinegara itu juga menyarankan untuk menanyakan pungli tersebut ke pihak rumah sakit.
“Tanyakan ke pihak rumah sakit, kenapa hal itu bisa terjadi,” sambung Ibnu.
Padahal, berdasarkan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan pelaku pungutan parkir liar dapat terancam hukuman pidana.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, pengunjung Rumah Sakit (RS) Hermina yang berada di Jln Jatinegara Bar. No.126, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur meminta pihak aparat kepolisian menindak tegas sekelompok orang yang diduga melakukan pungutan liar dengan cara memaksa.
Pungli dengan cara memaksa itu dilakukan di area gedung parkir RS Hermina Jatinegara. Lantaran hal itu membuat para pengunjung tidak nyaman. “Gak nyaman dan aneh aja, kita bayar parkir di depan tapi dipintain parkir lagi di dalam gedung parkir RS Hermina. Mana caranya maksa, bikin resah banget, aparat penegak hukum atau kepolisian harus turun j,” ujar pengunjung yang meminta tak disebutkan identitasnya kepada IndonesiaGlobal, Senin 24 Juni 2024.
Tak hanya itu, muncul juga keluhan beberapa pengunjung melalui website RS Hermina Jatinegara atas nama akun R***a B***r. “Kenapa engga pakai petugas rumah sakit di area parkirnya, bayar parkir jadi dua kali,” tanya akun tersebut melalui unggahannya di ulasan website RS Hermina Jatinegara beberapa waktu lalu.
Hal ini diperkuat, ketika IndonesiaGlobal mencari informasi kepada pekerja rumah sakit. Salah satu pekerja mengatakan, pelaku pungli itu memang sudah lama ada dan kerap membuat keresahan.
“Sudah lama ada, parahnya mereka itu kadang mintain parkirnya dengan cara memaksa,” ujar pekerja RS Hermina saat wartawan mencari informasi.
Informasi dihimpun wartawan, dugaan pungli dengan pemaksaan di area gedung dipimpin oleh seorang pria berinisial D.
Sementara itu, meskipun wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi dan menitipkan nomor ponsel sejak 13 Juni 2024, hingga berita ini dipublikasikan pihak Rumah Sakit Hermina Jatinegara belum memberikan hak jawabnya. (MAG)
Editor: WAH