INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, dipimpin AKP Made Putra Yudistira, amankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal Galian C, di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Aceh Senin 24 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, membenarkan pihaknya mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Pidie,” ungkap dia, pada awak media, Rabu 26 Juni 2024.
Dia menjelaskan, ihwal penindakan tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas tambang ilegal Galian C, sudah sangat meresahkan.
Usai diselediki, kata Muliadi, kegiatan penambangan ada, dan tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.
Saat penyelidikan dilakukan itu, petugas juga mengamankan satu unit alat berat, sedang melakukan aktifitas di lokasi.
Kata Muliadi, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat bersama satu orang pengelola.
“Kami juga memeriksa beberapa saksi, mereka diduga terlibat dalam penambangan tersebut,” beber dia.
Kekinian, lanjut Muliadi, untuk barang bukti maupun pengelola, sudah dibawa ke Polda Aceh, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada masyarakat, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh itu mengimbau, agar mendukung dan membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Sebab, penambangan tanpa izin, itu bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan merugikan daerah kita,” pesannya. (MAG)
Editor: DEP