Banda AcehNanggroe Aceh

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu Siap Edar Jaringan Internasional

×

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu Siap Edar Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu Siap Edar Jaringan Internasional
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers penangkapan  sabu 180 kg Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia di Perairan Aceh Timur. (Dok IndonesiaGlobal/Cut Silvionna)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia (Aceh), seberat 180 kilogram.

Hal tersebut diungkap Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Machdum Sakti mapolda setempat, Rabu 26 Juni 2024.

Kata Achmad Kartiko, pengungkapan 180 kg sabu ini terjadi pada, Rabu 12 Juni 2024 lalu ketika tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kapal nelayan membawa narkotika jenis sabu di Perairan Aceh Timur.

Terkait itu, tim melaksanakan penyidikan serta menemukan kapal diduga mengangkut sembilan karung berisi sabu seberat 180 kg.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers penangkapan  sabu 180 kg Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia di Perairan Aceh Timur. (Dok IndonesiaGlobal/Cut Silvionna)
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, saat memperlihatkan barang bukti sabu 180 kg Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia di Perairan Aceh Timur. (Dok IndonesiaGlobal/Cut Silvionna)

“Selain barang bukti sabu, kita turut mengamankan satu orang tersangka, inisial I yang bertugas selaku pawang boat,” ungkap Kapolda.

Sedangkan, tiga pelaku lain berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut saat petugas melakukan penangkapan.

“Mengingat kondisi di laut saat itu tidak memungkingkan, karena ketinggian gelombang laut yang dapat membahayakan para anggota, sehingga tidak dilanjutkan pencarian terhadap dua orang pelaku tersebut,” beber Achmad Kartiko.

LIHAT JUGA:   URC Tibumtranlinmas Satpol PP Ajay, Jemput dan Rujuk ODGJ

Sebagai informasi, kata dia, setelah petugas berhasil mengamankan tersangka I, kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan. Maka, dari hasil interogasi, petugas kemudian meringkus tersangka lainnya, yakni inisial M, berperan sebagai pengendali dalam kasus tersebut di Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti, berupa 180 kg sabu, telah diamankan di Polda Aceh, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dengan pengungkapan ini, ungkap Achmad Kartiko, 358 ribu jiwa generasi jiwa terselamatkan dari pengaruh buruk narkotika.

LIHAT JUGA:   Polres Bireuen Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Kekinian atas perbuatan melanggar hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau hukuman mati,” pungkas Achmad Kartiko. (MAG)

Editor: WAH