INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya, mulai lakukan pengawasan melekat verifikasi faktual, terhadap dua pasangan calon maju perseorangan ada di kabupaten setempat.
Itu dikatakan Mashari, Ketua Panwaslih Aceh Jaya, melalui rilis tertulis, Rabu 26 Juni 2024.
Kata dia, kita sudah membentuk dan membagi tim di kabupaten untuk melakukan pengawasan di sembilan kecamatan di Aceh Jaya, kita mulai hari ini.
Mashari menjelaskan, terkait belum terbentuknya Panwascam dan Pengawas Pemilu Gampong (PPG) hingga kini, juga menjadi salah satu keterbatasan pihaknya dalam melakukan pengawasan di 172 Desa ada di Kabupaten Aceh Jaya.
“Keterbatasan personel memang menjadi kendala kita di lapangan, namun kita terus berupaya melakukan pengawasan semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Dia berharap, sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan peserta bupati dan wakil bupati Aceh Jaya, pihaknya mengimbau kepada jajaran KIP kabupaten, untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Mengimbau kepada jajaran KIP, untuk melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan peserta bupati dan wakil bupati Aceh Jaya, sesuai ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 532 tahun 2024, tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Kemudian, kata dia melaksanakan verifikasi faktual dengan ketentuan peraturan berlaku. Dan memastikan pengisian alat kerja sesuai dengan data ditemukan di lapangan.
Selain itu, menyelesaikan proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan peserta bupati dan wakil bupati Kabupaten Aceh Jaya, sesuai batas waktu telah ditetapkan, demikian. (*)