INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langsa dan PT PEMA, segera melaksanakan temuan Gakkum Sumut terhadap penyimpanan sulfur di Kuala Langsa.
Hal itu disampaikan Tri Nugroho Panggabean, kepada IndonesiaGlobal, Rabu 26 Juni 2024 di Kota Langsa.
Tri menyebutkan, DLHK Langsa harus berani bertindak tegas atas temuan Gakkum terhadap sulfur milik PT PEMA di Kuala Langsa.
Kata dia, jika memang perusahaan milik daerah Aceh itu tidak melaksanakan temuan Gakkum terhadap sulfur di Kuala Langsa, maka DLHK Langsa segera membekukan izin operasinya.
Tri mengatakan, pekan lalu, DLHK Langsa menyebutkan akan membekukan izin penampungan sulfur milik PEMA di Kuala Langsa, jika tidak melaksanakan temuan Gakkum.
“Buktikan, jika memang pihak PT PEMA tidak melaksanakan temuan Gakkum, DLHK Langsa harus segera menindak, jangan omong-omong doang,” sebut Tri.

Menurut dia, jika memang temuan Gakkum ini tidak dilaksanakan, Polda Aceh harus segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak diduga terlibat dalam bisnis sulfur di Kuala Langsa.
Dia menyebutkan, Direktur PT PEMA Ali Mulyagusdin, sudah diperiksa Polda Aceh pada bulan lalu, itu sebelum Ali diberhentikan Pj Gubernur Aceh.
Namun, Tri menilai, pemeriksaan Ali dilakukan oleh Polda Aceh, tidak memperoleh hasil sedikit pun, hingga kekinian.
Kata dia, jika memang nanti Polda Aceh tidak melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak diduga terlibat dalam bisnis sulfur itu, makan kita akan surati Mabes Polri.

“Jika Polda Aceh tidak mau memperoses hal ini, maka kita akan menyurati Mabes Polri, guna menindaklanjuti pasal bisnis sulfur di Kuala Langsa itu,” tegas Tri.
Kepada IndonesiaGlobal, Tri mengakui, jika dia sudah sambangi Gakkum Sumut, pada bulan lalu. Tujuannya, mempertanyakan hasil uji laboratorium sulfur di Kuala Langsa.
“Hasil diterimanya, temuan itu memang ada,” bebernya, Gakkum membenarkan temuan itu. Kata Gakkum, temuan itu sudah diserahkan mereka ke pihak DLHK Langsa, untuk ditindaklanjuti, tutup Tri Nugroho.
Sementara itu, hasil amatan IndonesiaGlobal, PT PEMA belum melaksanakan temuan Gakkum Sumut, terkait sulfur disimpan di Kuala Langsa.

Menurut Informasi diperoleh, Gakkum Sumut menemukan beberapa item terkait penyimpanan sulfur di Kuala Langsa, salah satunya diwajibkan untuk memasang terpal atau tenda.
Pengamatan di lokasi, Senin 24 Juni 2024, tempat penyimpanan belerang itu masih terlihat seperti sebelumnya, bahkan pagar dikelilingi sulfur, sudah patah.
Tidak hanya itu, jaring-jaring di pagar sudah robek atau koyak, air disamping itupun juga sudah mulai berminyak dan rerumputan terlihat sudah kekuningan.
Terlihat belerang disimpan tampa atap itu, sudah berceceran di sepanjang lantai pelabuhan Kuala Langsa. Ditepi pantai, sejumlah batu juga sudah tampak mulai kekuningan.
Diketahui, sulfur milik PT PEMA itu, dilepaskan perdana keluar Langsa, menuju Provinsi Riau, pada 20 April 2024 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, mengakui temuan Gakkum, terkait sulfur milik PT PEMA disimpan di Kuala Langsa.
Kepada IndonesiaGlobal, Jumat 14 Juni 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar membenarkan temuan Gakkum terhadap sulfur milik PT PEMA disimpan di Kuala Langsa itu.
Kata dia, memang ada temuan Gakkum terhadap sulfur milik PT PEMA, dan sudah kita terima dokumen temuan dimaksud.
Ade yang baru dilantik sebagai kepala DLHK Langsa, diwawancarai di Merdeka Cafe, berjanji pihaknya akan terus melakukan pengawasan temuan Gakkum, terhadap sulfur PT PEMA.
“Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap temuan beberapa item dari Gakkum itu,” tutur Ade.
Dia juga menyebutkan, ada salah satu item dari temuan Gakkum terhadap sulfur milik PT PEMA itu, diwajibkan memasang terpal atau tenda.
Namun, jika memang pihak perusahaan tidak menginginkan temuan Gakkum itu, maka kita akan menonaktifkan izinnya.
Disinggung terkait draf temuan Gakkum terhadap sulfur milik PT PEMA, dia enggan menjelaskan secara detail, dan tidak mau memberikan terkait draf temuan dimaksud.
“Saya tanya dulu sama Gakkum, apa boleh draf itu disebarluaskan,” katanya, menjelaskan bahwa memperoleh data dari Gakkum sudah dikasih DLH Langsa, itu harus sesuai SOP,” tutup Ade.
Editor: VID