Jendela BarselaNanggroe Aceh

Usai Melalui Perjuangan Panjang, PT MPG Akhirnya Penuhi Hak Eks Karyawan Di PHK

Avatar photo
×

Usai Melalui Perjuangan Panjang, PT MPG Akhirnya Penuhi Hak Eks Karyawan Di PHK

Sebarkan artikel ini
Usai Melalui Perjuangan Panjang, PT MPG Akhirnya Penuhi Hak Eks Karyawan Di PHK
YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, perusahaan MPG akhirnya memenuhi kewajiban dalam memenuhi hak mantan karyawannya. (Dok pribadi)

INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA – Usai melalui perjuangan panjang, nasib Muhammad Rizki Maulizar, warga Langkak Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya, Aceh di-PHK sepihak oleh PT Meulaboh Power Generation (MPG) atau dikenal PLTU 3 dan 4 di Desa Suak Puntong, Kuala Pesisir Nagan Raya, perusahaan MPG akhirnya memenuhi kewajiban, dalam memenuhi hak mantan karyawannya.

Hal itu disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, didampingi Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum YLBH AKA Nagan Raya, Teuku Ridwan, selama ini telah melakukan pendampingan upaya hukum penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja dilakukan PT Meulaboh Power Generation (MPG) dan PT Rafaloen Mandiri, atas mama Muhammad Rizki Mauliza.

LIHAT JUGA:   Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, DPD LSM LIRA Agara Bagikan 1000 Takjil Gratis

Proses penyelesaian perselihan dan pemutusan hubungan kerja, juga disaksikan Kepala Dinas Disnaskertrans Nagan Raya Nasruddin,, didampingi Mediator PH di Disnakertrans Nagan Raya, Azhari Alwi.

“Upaya Hukum sudah kami lakukan dari YLBH AKA Nagan Raya sebagai mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku, melalui serangkaian tindak hukum bipartit dan tripatit, salah satu perkerja lokal akibat PHK sepihak,” ungkap Dustur.

Dia menjelaskan, upaya hukum YLBH AKA Nagan Raya tersebut, sudah kami lakukan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan berlaku, dan sudah mendapatkan titik terang bagi pekerja atau klien kami dengan pemenuhan hak pekerja dari perusahaan.

“Kami berharap pihak perusahaan PT MPG atau PLTU 3 dan 4 dan juga perusahaan berada di Kabupaten Nagan Raya, selalu menjujung tinggi nilai-nilai hukum terkait dengan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja,” kata dia.

LIHAT JUGA:   Bulan Ramadhan, Pasangan Diduga Mesum Terciduk di RedDoorz Langsa Milik IF

Selain itu, dengan pemenuhan hak-hak klien, kami berharap PT MPG tidak lagi melakukan PHK sepihak, tindakan-tindakan menyalahi aturan berlaku kepada pekerja, baik lokal maupun tenaga kerja lainnya.

Dia mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait telah ikut serta membantu menegakan hukum “Dimana bumi di pijak, di situ lagit di junjung” tutup pengacara itu.

Sementara itu, Rizki Mauliza, turut menyampaikan ucapan rasa terimakasihnya kepada YLBH AKA Nagan Raya, dan para pihak.

“Seperti intasi terkait, serta rekan-rekan media atas kesungguhan penangganan kasus penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja PT MPG, hingga selesai,” demikian. (*)