INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap satu pelaku judi online jenis slot, inisial SA, 19 tahun, warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, petugas berhasil menangkap pelaku SA, pada Sabtu 22 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di Desa Kampung Baru.
“Adapun barang bukti diamankan petugas, berupa satu unit Handphone Oppo A17 warna biru, didalamnya terdapat situs judi online Tebaslot dengan isi saldo Rp.194.000,” ungkap Patar kepada IndonesiaGlobal, Minggu 23 Juni 2024.
Dia menjelaskan, penangkapan SA berdasarkan laporan dari masyarakat curiga adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti satu unit ponsel, didalamnya terdalat situs judi online jenis slot.
Kekinian, pelaku SA, dan barang bukti telah diamankan petugas ke Mapolres Aceh Tenggara, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Patar, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polres Aceh Tenggara, dalam memberantas perjudian online diniai sangat meresahkan masyarakat. (MAG)
Editor: VID