INDONESIAGLOBAL, LHOKSEUMAWE – Diduga pengedar sabu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, meringkus satu pria inisial FH, 35 tahun, warga Desa Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, bersama barang bukti berupa tujuh bungkus sabu seberat 260 Gram.
Kemudian satu unit iPhone, sendok plastik, gunting, pack plastik transparan dan timbangan elektrik.
“Saat penangkapan, FH tidak berkutik tanpa perlawanan saat petugas meringkus dia, di rumahnya, Sabtu 22 Juni 2024, sekira pukul 02.00 WIB dini hari,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, kepada awak media, Senin 24 Juni 2024.
Kata dia, FH disangkakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Sebab dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan tujuh paket sabu, dengan tujuan untuk dijual kembali.
AKBP Henki menjelaskan, ihwal penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat, jika FH kerab melakukan transaksi narkotika, di kawasan tersebut.
Lalu, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tersangka, diketahui berada di rumahnya.
“Tak menunggu lama, tim menuju TKP melakukan penggerebekan, dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya,” beber kapolres.
Sebagai informasi, dari hasil interogasi tim di TKP, tersangka mengaku narkotika sabu didapatkannya dari seorang kenalannya, dengan kesepakatan untuk dijual kembali.
Kekinian tersangka, dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseumawe, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FH disangkakan terjerat Pasal 112 Ayat (2) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, demikian. (MAG)
Editor: WAH