INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Pengunjung Rumah Sakit (RS) Hermina, Jalan Jatinegara Barat, Nomor 126 Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur meminta pihak kepolisian menindak tegas sekelompok orang, diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) cara memaksa.
“Diketahui, pungli alias pungutan liar itu, dilakukan mereka dengan cara memaksa di area Gedung Parkir RS Hermina Jatinegara,” ungkap salah satu pengunjung enggan disebut namanya (Demi keamanan dan kenyaman sumber-Red), kepada IndonesiaGlobal, Senin 24 Juni 2024.
Kata dia, hal itu membuat kami para pengunjung merasa tidak nyaman. “Gak nyaman dan aneh aja, kita bayar parkir di depan, tapi dipintain parkir lagi di dalam gedung parkir RS. Mana caranya memaksa, bikin resah banget, aparat penegak hukum atau kepolisian harus turun tangan,” ujarnya, nada kesal.
Bukan hanya itu saja, muncul juga beberapa keluhan lain dari pengunjung melalui website RS Hermina Jatinegara, atas nama akun R***a B***r. “Kenapa engga pakai petugas rumah sakit di area parkirnya, bayar parkir jadi dua kali,” tanya akun itu melalui unggahannya, di ulasan website RS Hermina Jatinegara beberapa waktu lalu.
Hal ini diperkuat, saat IndonesiaGlobal mencari informasi kepada pekerja rumah sakit. Salah satu pekerja mengatakan, pelaku pungli itu memang sudah lama ada, dan kerab membuat keresahan.
“Sudah lama ada, parahnya mereka itu kadang mintain parkirnya dengan cara memaksa,” ungkap pekerja RS Hermina, saat wartawan ini mencari informasi.
Sementara, informasi dihimpun wartawan ini, dugaan pungli dengan pemaksaan terjadi di area Gedung RS Hermina Jatinegara itu, dipimpin seorang pria inisial D.
Sementara itu, terkait hal dimaksud, meskipun wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi, dan menitipkan nomor ponsel miliknya sejak 13 Juni 2024, hingga berita ini tayang, pihak rumah sakit belum memberikan hak jawabnya.
Pengamatan di lokasi, saat wartawan mengunjungi Gedung Parkir RS Hermina Jatinegara, terlihat beberapa orang sedang mengarahkan pengguna mobil sedang parkir, dan terlihat juga kaleng biskuit, diduga untuk menyimpan uang parkir itu.
Pelaku Parkir Liar Terancam Pidana Sembilan Tahun
Berdasarkan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, pelaku dapat terancam hukuman pidana.
Adapun bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (MAG)
Editor: DEP