IKLAN
Jendela BarselaNanggroe Aceh

Upaya Peningkatan Penerimaan Zakat, BMK Asel Gandeng IKAMAS

×

Upaya Peningkatan Penerimaan Zakat, BMK Asel Gandeng IKAMAS

Sebarkan artikel ini
Upaya Peningkatan Penerimaan Zakat, BMK Asel Gandeng IKAMAS
Upaya peningkatan penerimaan Zakat, BMK Asel Gandeng IKAMAS. (Dok. BMK Aceh Selatan)

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Upaya meningkatkan penerimaan zakat, Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, serahkan dokumen Baitul Mal Kabupaten (BMK) kepada Ketua Umum Ikatan Keluarga Masyarakat Aceh Selatan (IKAMAS) DR. Irfan Rajes Al-Rami.

Penyerahan dokumen dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja I dan Silaturahim IKAMAS Jakarta, bertajuk “Peluang dan Tantangan Dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Aceh Selatan” turut didampingi Ketua Badan BMK, Taufik Hidayat Harahap, anggota Badan BMK, Tgk Misbar Basri dan Kepala Sekretariat BMK Gusmawi Mustafa.

ADVERTISEMENTS
IKLAN

Selain itu, Ibu Pj Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari yang diwakili oleh Kasi Pidsus Ketua DPRK Aceh Selatan diwakili oleh Wakil Ketua II, berlangsung di Ruang Gajah Mada Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad TNI AD) Setu Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu 22 Juni 2024.

Kepala Sekretariat BMK, Gusmawi Mustafa, kepada indonesiaGlobal, Minggu 23 Juni 2024, mengatakan Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Aceh.

“BMK dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen, berwenang menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan Zakat, Infak, Harta Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya dan pengawasan perwalian berdasarkan Syariat Islam,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, penerimaan zakat dan Infak BMK Aceh Selatan dari tahun ke tahun terjadi peningkatan, dimana ditahun 2020 sebanyak Rp6.696.559.109, ditahun 2021 sebanyak Rp6.943.269.443, ditahun 2022 sebanyak Rp7.139.544.664.

Ditahun 2023 sebanyak Rp7.563.024.438. Dan dari Januari hingga Mei 2024, sebanyak Rp2.201.213.375.

“Berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Selatan Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemotongan Zakat dan Infak di lingkungan pemerintah setempat, menyebutkan bahwa penghasilan telah mencapai nishab 94 gram emas murni atau sekira Rp6.900.000, setiap bulannya dikenakan pemotongan Nishab Zakat sebesar 2,5 persen, sedangkan Penghasilan belum mencapai Nishab Zakat dibawah Rp6.900.000, setiap bulannya dibebankan infak atau sedekah sebesar 1 persen,” terang Gusmawi.

LIHAT JUGA:   Empat Pulau Diserahkan ke Sumut, Aktivis Aceh: Jangan Uji Kesabaran Kami!

Keputusan Dewan Pertimbangan Syari’ah (DPS) Baitul Mal Aceh, Nomor: 02/KPTS/2024 tentang Penyesuaian Kembali Nishab Zakat Penghasilan (Profesi) menyebutkan, mulai 1 Juli 2024, batas penghasilan kena Zakat per bulan adalah Rp10.500.000.

Selain itu, dalam pertemuan khusus Penjabat Bupati Aceh Selatan sesaat setelah acara Rapat Kerja I dan Silaturahim IKAMAS Jakarta itu, juga dihadiri Anggota DPRK Aceh Selatan Hadi Surya, PLT Asisten II Willy Cahyadi, PLT Asisten III Deka Harwinta, Kepala Bappeda Aceh Selatan Masrizal.

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi T Harida Aslim, Staf Khusus T Mudasir, serta unsur Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Direktur MUQ Muhammad Ridho Agung dan seluruh unsur IKAMAS.

Cut Syazalisma mengatakan, bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Aceh Selatan, pemotongan zakat gaji/penghasilan dikenakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Instansi vertikal, karyawan BUMN/BUMD, Badan Usaha Swasta dan Pemilik Usaha.

Sedangkan pemotongan infak, dikenakan kepada ASN dan Non ASN, Keuchik dan Perangkat Gampong, karyawan BUMN/BUMD, Badan Usaha Swasta dan Pemilik Usaha, serta Rekanan/Penyedia Barang dan Jasa (atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN/APBA/APBK, bernilai mulai Rp50.000.000 dikenakan infak 0,5 persen).

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan itu menambahkan, bahwa dengan penyesuaian Nishab Zakat akibat kenaikan harga emas maka akan berdampak potensi penurunan penerimaan Zakat Mukai Juli 2024 sehingga diperlukan berbagai upaya solusi.

LIHAT JUGA:   Ketua Sayap Aceh Jaya: Rakyat Aceh Kecewa, Empat Pulau Dicaplok Sumut, SK Mendagri Lukai Semangat Damai Helsinki

“Salah satu solusi yang dibutuhkan masyarakat Aceh Selatan adalah adanya dukungan dari seluruh keluarga besar IKAMAS Jakarta dengan menyalurkan Zakat dan Infaknya melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan sehingga potensi kekurangan penerimaan Zakat dapat teratasi” harapnya.

Dia juga menyampaikan, dengan regulasi yang ada dan kekhususan Aceh dalam penegakan Syariat Islam, maka zakat dan infak dari seluruh masyarakat Aceh Selatan di Jakarta dan perantauan, menjadi kebutuhan masyarakat dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.

“Pembangunan rumah layak huni, Bantuan Biaya Pendampingan Pasien Berobat ke Banda Aceh, Medan dan Jakarta serta berbagai program unggulan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Selatan,” katanya.

Ketua dan segenap Pengurus Pengurus IKAMAS Jakarta menyambut baik terobosan Penjabat Bupati Aceh Selatan dan siap menindaklanjuti berbagai harapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai Perkumpulan Masyarakat Aceh Selatan yang bergabung dibawah naungan IKAMAS Jakarta sebagai wujud kepedulian bersama bagi masyarakat Aceh Selatan.

Diketahui, jumlah Muzakki (orang yang berzakat) dan Munfiq (orang yang berinfak) di Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan terjadi kenaikan dimana tahun 2022 sebanyak 4.834 orang dan tahun 2023 menjadi 5.132 orang dimana melayani 5.667 mustahiq (penerima manfaat dari Zakat dan Infak yang disetorkan). (MAG)

Editor: DEP