INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI, juga Senator DPD RI Asal Aceh Fachrul Razi, hadir menjadi narasumber Pusat Kajian Daerah dan Anggran (Puskadaran) DPD RI, Jumat 21 Juni 2024.
Dalam kegiatan itu, Puskadaran menggelar sarasehan ekspose hasil Aspirasi Masyarakat dan Daerah (ASMADA).
Menurut dia, Asmada dinilai sangat penting, karena data-data di dalam sangat riil dan objektif, sehingga sangat berguna bagi masyarakat.
“Masyarakat perlu mengetahui data-data di setiap daerah, seperti pilkada serentak akan diselenggarakan tahun ini, dinilai berpotensi politik uang sangat tinggi.” Sebab itu, masyarakat harus cerdas dan lawan politik uang, tuturnya, Minggu 23 Juni 2024.
Dalam paparannya itu, Senator Fachrul turut menyinggung proses Pilkada. “Pilkada adalah proses elektoral, secara sosiologis akan melibatkan pihak-pihak berkompetisi,” kata dia.
“Sehingga hal itu menyebabkan, hasilnya potensi konflik akan lebih besar.” Pilkada minim integritas, kata dia, akan menyebabkan hasil rendahnya kepercayaan dan legitimasi untuk menyelenggarakan pemerintah daerah.
Adapun hal-hal yang menjadi perhatian DPD RI pada tahapan persiapan Pilkada 2024 ini, menurut Fachrul, pertama terkait rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Pilkada.
Kata dia, ini hal sangat penting untuk diperhatikan. Kedua, validasi daerah pemilih (tidak lagi dilakukan coklit sebagaimana pemilu).
Ketiga, kata Fachrul, pendaftaran peserta pilkada (kurangnya pendaftar calon kepala daerah dari unsur perseorangan), netralitas Pj kepala daerah (pelantikan penjabat perangkat daerah terkesan dipaksakan).
Terakhir, netralitas ASN (cenderung berpihak kepada calon incumbent atau calon yang potensi menang besar).
Selanjutnya terkait anggaran. Menurut dia, anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 diperkirakan sebesar Rp35,8 triliun, terbagi dalam dua tahun anggaran.
Sebanyak 40 persen dari anggaran itu, dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, dan 60 persen dari APBD 2024. “Artinya setiap provinsi menghabiskan uang 1 triliun uang rakyat.
Oleh karena itu, harus menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” tegas senator itu.
Bukan itu saja, dia juga memaparkan fenomena “Pembajakan” demokrasi di lokal. Yang mana, menurutnya muncul aktor-aktor baru dalam pentas politik memanfaatkan peluang demokratisasi, untuk kepentingan mereka (free riders).
Lalu, terbangunnya model demokrasi semu (Pseudo Democracy): prosedur dan institusi demokrasi modern secara formal diadopsi.
“Namun, substansi permainan berada di luar skenario diinginkan oleh demokrasi.” Kata dia, tidak ada pelembagaan nilai-nilai demokrasi, akibatnya terjadinya kegagalan demokrasi dalam wujudkan kesejahteraan.
Selain itu, menegaskan kita harus mengkritisi praktek oligarki di Pilkada 2024, praktek Oligarki menjadi perhatian kita semua.
Indikasinya, sebut dia , kurangnya pendaftar calon kepala daerah dari unsur perseorangan; Pemanfaatan aturan Batasan sumbangan biaya Pilkada; Potensi incumbent atau pun keluarganya dalam Pilkada serentak 2024?; Adakah netralitas dan peran Pj kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024?; Bagaimana dengan Dana Hibah apakah mengarahkan pada salah satu kandidat?,” tanya Fachrul kritis.
Dia mengingatkan, bahwa pilkada wajib dilaksanakan berdasarkan azas pemilu luber dan jurdil. “Pilkada harus dilaksanakan secara berintegritas, baik oleh penyelenggara, peserta maupun pemilu.” Terakhir, menurut senator itu, perluas peran rakyat daerah melalui pendidikan politik kewargaan (Civil Education) yang kritis.
“Pelaksanaan setiap tahapan pilkada, berdasarkan tahapan pilkada berdasarkan Rule of Law dan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif bagi setiap peserta pemilu, sehingga ada kepastian dan ketegasan aturan main, serta agar Trust (Kepercayaan) publik dapat dipulihkan dan legitimasi pemerintah dapat diperkuat,” demikian. (*)