INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA – Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya, dibantu TIm Opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh, berhasil meringkus satu orang pelaku curanmor di kabupaten setempat.
Pelaku inisial CA, 31 tahun, asal Provinsi Sumatera Utara ini ditangkap di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, Jumat 21 Juni 2024.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Senin 17 Juni 2024 siang.
Berawal saat Fredi, 37 tahun, merupakan seorang mandor tengah melakukan pekerjaan membuat rumah Dinas TNI, di Desa Jeuram.
Kemudian, pada hari Senin 17 Juni 2024, sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur OTK.
Atas kejadian itu, kata Vitra, korban melaporkannya ke Polsek Seunagan, pada 20 Juni. Lalu, tambah dia, berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 1×24 jam tim mendapati informasi keberadaan, dan langsung mengamankan pelaku di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh,” beber Vitra.
Usai ditangkap, CA langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Adapun barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya satu unit sepeda motor Vario, satu lembar STNK, satu unit Handphone merk OPPO dan satu jam tangan.
Sementara, untuk pasal akan disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, demikian, Iptu Vitra. (Zul/Kontributor Nagan Raya)
Editor: DEP