INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa, menangkap diduga pelaku judi online slot, di satu warung kopi Desa Sungai Pauh, Langsa Barat, Jumat 21 Juni 2024.
“Adapun diduga pelaku ditangkap itu, inisial AM, 19 tahun, pelajar/mahasiswa, warga Dusun Harapan, Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Sabtu 22 Juni 2024.
Dia menjelaskan, barang bukti diamankan dari pelaku itu, berupa satu unit Handphone, user ID “Fazal123890” dengan saldo akun sebesar Rp4.950, Top-up awal sebesar Rp20.000, keuntungan nihil, sisa saldo Rp4.950.
Penangkapan ini, kata Rahmad, merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana perjudian (maisir) jenis slot online, sesuai Pasal 18 atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap pelaku. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi: LP/08/VI/2024/Sat Reskrim/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 21 Juni 2024,” tutur Rahmad.
Terkait hal itu, Rahmad juga menjelaskan kronologi penangkapan, sekira pukul 00.30 WIB, unit Tipidter mendatangi lokasi diduga kuat sebagai tempat pelaku bermain judi slot online.
Setiba di lokasi, petugas segera menangkap AM beserta barang bukti telah disebutkan sebelumnya.
Kekinian, tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Sat Reskrim Polres Langsa, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum berlaku.
“Tersangka akan dijerat Pasal 18 dan/atau Pasal 20, Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.’ Operasi ini, kata Rahmad, menunjukkan komitmen Polres Langsa memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
” Hrapannya, dapat menciptakan lingkungan lebih aman dan tertib bagi masyarakat,” tutup Kasat Reskrim itu.
Editor: DEP