INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Polisi mengungkap peran para tersangka di balik kasus sindikat peredaran uang palsu di kawasan Jakarta Barat. Salah satu tersangka berinisial I berperan sebagai operator mesin cetak uang memperoleh gaji Rp 1 juta setiap hari.
Polisi mengungkap peran para tersangka di balik kasus sindikat peredaran uang palsu di kawasan Jakarta Barat. Salah satu tersangka berinisial I berperan sebagai operator mesin cetak uang memperoleh gaji Rp 1 juta setiap hari.
Wira melanjutkan, tersangka I akan mendapatkan bonus Rp100 juta jika pemesan berinisial P sudah mentransfer uang pemesanan. P diketahui memesan uang palsu sebanyak Rp22 miliar yang dihargai uang asli senilai Rp5,5 miliar.
Wira menyebut, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap I selaku operator mesin cetak uang dan P sebagai pemesan. Lalu, satu orang lainnya berinisial A. Sindikat pelaku diketahui mulai memproduksi uang palsu sejak April 2024.
Sedangkan, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: VIVA