INDONESIAGLOBAL, PIDIE – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie, berhasil ringkus lima orang tersangka pelaku judi online, dalam operasi digelar pada tiga lokasi berbeda.
Adapun tiga lokasi itu, yakni di Kecamatan Mutiara, Kecamatan Peukan Baro, dan Kecamatan Kembang Tanjong.
Sedangkan para tersangka berhasil diringkus petugas itu, inisial AM, 21 tahun, warga Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara. Inisial KM, 38 tahun, warga Gampong Rambayan Leung Kecamatan Peukan Baro, dan AMD, 39 tahun, warga Gampong Melayu, Kecamatan Indrajaya.
“Selain itu, inisial MI, 29 tahun, warga Gampong Riwat Daboih, Kecamatan Glumpang Baro, TM, 33 tahun, warga Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara,” ungkap Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, kepada IndonesiaGlobal, Jumat 21 Juni 2024.
Imam menjelaskan, para tersangka itu diringkus saat sedang asyik melakukan permainan judi online menggunakan situs link khusus di jaringan internet, dan bukan dalam bentuk aplikasi.
“Jadi, setelah menerima info dari masyarakat terkait judi online ini, personel unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie, lakukan rangkaian penyelidikan adanya aktivitas masyarakat melakukan permainan judi online, di kawasan Kecamatan Kembang Tanjong,” tutur Imam.
Kemudian dari hasil penangkapan, Sat Reskrim Polres Pidie berhasil mengamankan seorang diduga tersangka.
“Dia tertangkap tangan sedang melakukan permainan jenis judi online situs Mahjong.” Setelah dilakukan pengembangan kasus, berselang lima menit kemudian, di Kecamatan Simpang tiga Sat Reskrim Polres Pidie, mengamankan lagi tersangka sedang bermain judi mahyong,” bebernya.
Selanjutnya, pada hari berbeda, Rabu 20 Juni 2024, kata Imam, sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie, kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana judi.
Dari penyelidikan itu, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku lain, diketahui sedang melakukan permainan judi slot. Para tersangkanya yaitu, inisial AM, 21 tahun, KM, 38 tahun dan AMD, 39 tahun.
Lalu, pada Jumat, sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie, melakukan giat penyelidikan terhadap pelaku lain, yang sedang melakukan permainan judi slot.
Akibat perbuatan mereka, kelima penjudi online itu diancam Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dapat berupa hukuman cambuk, atau penjara minimal 12 bulan.
Kapolres Imam mengimbau, kepada masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, apabila mengetahui adanya permainan judi online, demikian. (MAG)
Editor: DEP