INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Maul, 22 tahun, warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek Aceh Utara, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap polisi polres setempat.
Sebelum tertangkap polisi, terduga pelaku itu hendak membesuk temannya tersandung kasus pencurian pupuk, di ruang tahanan polres setempat, Kamis 21 Juni 2024.
Diketahui, Maul ini menjadi buronan atas dugaan tindak pidana curanmor, terekam CCTV (Closed Circuit Television) saat mencuri kendaraan milik Arazi, 29 tahun, di Halaman Masjid Baitul Muntaha, Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, pada 16 Juni 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, dihubungi IndonesiaGlobal, Sabtu 22 Juni 2024, menyebutkan pelaku itu dikenali melalui ciri- ciri sama persis seperti ada dalam rekaman CCTV.
“Dari video kami terima, pelaku diduga sama persis. Sebab, saat diamankan terduga pelaku itu masih menggunakan pakaian sama, saat melakukan aksi pencurian,” beber AKP Novrizaldi.
Kemudian, saat diinterogasi, pelaku pun mengaku telah melakukan pencurian di berbagai tempat. “Pelaku ini diketahui spesialis dalam mencuri sepmor jenis Honda supra X 125. Sejauh ini, pihak kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit sepmor dari tempat tinggal pelaku, dan semuanya jenis Supra 125,” tutur AKP Novrizaldi.
Kata Novri, pihaknya hingga kini terus melakukan pengembangan kasus curanmor dilakukan tersangka Maul, kekinian tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara, guna proses penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian. (MAG)
Editor: DEP