INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Tim gabungan Opsnal Satuan Narkoba dan Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara, berhasil menangkap insial HP, 29 tahun, seorang bandar narkoba jenis sabu, di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Nababan, membenarkan penangkapan tersangka HP.
“Dia sebagai bandar narkotika jenis sabu, merupakan petani, warga Desa Pintu Khimbe. HP ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2024 lalu,” ungkapnya kepada IndonesiaGlobal, Sabtu 22 Juni 2024.
Dari penangkapan tersangka HP, kata Patar, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
“Adapun barang bukti diamankan itu, berupa 41 paket kecil narkotika jenis sabu, masing-masing terbungkus plastik putih bening berat bruto 2,73 gram. Lalu, satu bungkus besar narkotika jenis sabu, terbungkus plastik putih bening berat bruto 4,52 gram,” bebernya.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya, yakni satu dompet warna coklat, dua mancis, dua pipet sendok, satu unit HP Realme warna hitam, satu tas merek Polo warna hitam, satu bungkus kotak rokok Surya kecil, dan sejumlah uang Rp700.000.
Kata Patar, tersangka HP dan barang bukti, kekinian telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, jika penangkapan ini merupakan lanjutan dari penangkapan sebelumnya, pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Saat itu, dua orang, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan, ditangkap di Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, sedang pesta narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, lanjut Patar, petugas menemukan dompet warna putih berisi narkotika jenis sabu.
“Namun untuk tersangka utama, yakni HP, berhasil melarikan diri. Sementara dua orang ditangkap saat itu, yakni insial FA dan IP, diketahui sebagai pengedar.” Kata mereka, narkotika jenis sabu itu milik HP, diduga kuat sebagai bandar narkoba.
Patar menerangkan, dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara, dan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan narkotika.
“Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tutupnya. (MAG)
Editor: DEP