INDONESIAGLOBAL, LHOKSEUMAWE – Sehari menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara, Polda Aceh.
Kapolsek Ipda Fadhulillah, berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 621,38 Gram.
“Adapun terduga pelaku itu, inisial MM, 23 tahun, warga Dusun Madat, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dia berhasil ditangkap di kawasan Dusun Calok Giri, Desa Paloh Igeuh Kecamatan Dewantara, kabupaten setempat, Jumat 21 Juni 2024, sekira pukul 12.45 WIB,” ungkap kapolsek, kepada IndonesiaGlobal, Sabtu 22 Juni 2024.
Kata dia, penangkapan itu dilakukan saat petugas mencurigai pergerakan terduga pelaku saat melintas, dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut.
Dia menjelaskan, saat dikejar dan diberhentikan petugas patroli, pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor bersama koper dibawanya.
“Namun dengan sigap, terduga pelaku berhasil diringkus, usai dilakukan pengejaran oleh tim. Sedangkan pengemudi kendaraan bermotor, saat kejadian di lokasi, dia berhasil meloloskan diri,” imbuh kapolsek itu.
Sementara dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Termasuk 621,38 gram sabu tersembunyi dalam tiga bungkus plastik transparan besar, dalam sebuah tas koper warna hitam,” terang Ipda Fadhulillah.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit ponsel android dan uang tunai senilai Rp350ribu dari terduga pelaku.
Di sisi lain, dia menyebutkan, dari hasil interogasi, terduga pelaku itu mengakui narkotika jenis sabu itu, akan dibawa menuju Jakarta.
“Imbalannya uang sebesar Rp50.000.000, saat barang haram itu sampai ke penerima,” tambahnya.
Kekinian, kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh tim Resnarkoba Polres Aceh Utara. “Atas perbuatan pelaku, akan diproses sesuai hukum berlaku, pasal disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata kapolsek.
Dia mengimbau, kepada masyarakat, agar tidak mudah termakan bujuk rayu komplotan jaringan pengedar narkotika untuk menjadi kurir dengan iming-iming upah besar dalam mengedarkan barang haram itu, tutup Ipda Fadhulillah. (MAG)
Editor: DEP