Jendela BarselaNanggroe Aceh

Terlibat Judi Online, Dua Pelaku Diringkus Polisi

×

Terlibat Judi Online, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Terlibat Judi Online, Dua Pelaku Diringkus Polisi
Diduga terlibat judi online, dua pelaku diringkus polisi. (Dok Polres Aceh Selatan)

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, ringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian atau maisir, dimainkan secara online dan jual beli chip game Higgs domino, di Kecamatan Kluet Utara, Kamis 20 Juni 2024.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pria, diduga pelaku perjudian, inisial RS, 31 tahun dan MY, 22 tahun.

Penangkapan judi online itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, mengaku resah dengan praktik jual beli chip di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara.

LIHAT JUGA:   Pemilihan RW di Kalibaru Tabrak Tatib, Lurah dan PPK Kompak Cuci Tangan!

Kemudian, mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Kasat Reskrim, pihaknya berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku tersebut, di kedai kelontong berada di Kota Fajar.

“Setelah diperiksa, didapati HP kerab digunakan untuk jual beli chip High Domino.” Selain itu, juga mendapati bukti pengiriman/penjualan dan uang hasil penjualan chip.

Dia menjelaskan, barang bukti dimaksud itu, menguatkan jika para pelaku diamankan, diduga kuat sebagai penjual chip.

Kata Fajri, dari terduga, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp 675,000, satu akun High Domino Id 34405048, atas nama Mikro, sisa chip sebanyak 710.540 M.

LIHAT JUGA:   Wakil Ketua I DPRK Abdya Tinjau Jalan Rusak, Pastikan di Bangun 2026

“Kekinian, pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan, guna proses hukum lebih lanjut. Dan pasal disangkakan, yakni Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata dia, mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang disayangi.

“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkan ke kantor polisi terdekat, atau petugas kepolisian saudara kenal,” pesan Fajriadi. (MAG)

Editor: DEP