INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek, meringkus 14 orang pemain judi Online, Kamis 20 Juni 2024.
Sebagai Informasi, 14 tersangka pelaku judi online tersebut ditangkap di sembilan lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
Hal itu dikatakan, Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, kepada awak media. Kata dia, ihwal penangkapan, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya permainan judi online menggunakan ponsel di warung kopi kawasan tersebut.
“Dari hasil penangkapan, 14 orang pelaku (pemain) judi online sudah kita tangkap dengan barang bukti disita 14 unit handphone dari masing- masing tersangka,” ujar Novrizaldi.
Sementara para tersangka, diketahui secara terang- terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi.
“Mereka memainkan judi online dari 14 situs yang berbeda-beda” ujar AKP Novrizaldi.
Saat ini 14 orang tersangka pelaku sudah diamankan di Polres Aceh Utara. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kekinian, AKP Novrizaldi imbau masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang- orang sekitar.
“Dan untuk memberantas maraknya judi online ini, Polres Aceh Utara terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutupnya. (MAG)
Editor: WAH