NDONESIAGLOBAL, LANGSA – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Rabu, 19 Juni 2024.
Kedua tersangka, inisial RMI, 26 tahun, dan MAMS, 27 tahun, diduga kuat mereka terlibat dalam serangkaian aksi jambret di wilayah Langsa.
Diketahui, lokasi kejahatan dilakukan pelaku di jalan Banda Aceh-Medan depan BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Gampong Baru, dan depan SDN 3 Langsa, Gampong Jawa Baru, juga di jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Matang Seulimeng.
Kejadian berlangsung pada Selasa 18 Juni 2024 pukul 22.00 WIB, Senin, 27 Mei 2024 pukul 05.30 WIB, dan Selasa, 28 Mei 2024 pukul 06.15 WIB, kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, Kamis 20 Juni 2024.
Kata Iptu Hufiza Fahmi, para pelaku ditangkap oleh Team B29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.
Pelaku RMI merupakan warga Desa Neuheun, Mesjid Raya, Aceh Besar dan MAMS warga Desa Lhok Meurebo, Cot Girek, Aceh Utara.
Mereka ditangkap berdasarkan laporan salah satu korban, Tri Muhammar Putra, korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban jambret di Jalan Banda Aceh-Medan.
Kata dia, ketika terjadi jambret, para pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU dan langsung merampas tas yang dibawa oleh istrinya dan hampir terjatuh.
Akibat ulah jambret itu, kata dia, istri serta anak korban mengalami trauma, beruntung setelah peristiwa naas tsb korban segera menghubungi petugas polsek langsa barat
Ia juga menjelaskan, ada juga Mahasiswa yang menjadi korban di Lhokbani, jln medan Banda Aceh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa
Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret di 14 lokasi berbeda di Kota Langsa dengan sasaran utama perempuan. Beberapa lokasi di antaranya adalah Simpang Remi, depan JNT Gp Tengoh, dan PDAM Gp Jawa Langsa Kota.
Barang bukti yang diamankan, satu handphone Samsung merah, satu unit handphone OPPO hitam, satu handphone Vivo, satu handphone Xiaomi Redmi, satu handphone Mito, satu handphone iPhone (rusak), dua sepeda motor (Honda Beat merah dan Suzuki Satria FU), uang tunai Rp. 170.000, dan satu tas hijau.
Iptu Hufiza Fahmi menegaskan, “kami akan terus berupaya mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, demikian.
Editor VD