HukumNanggroe AcehSabang

Main Judi Online, Dua Pemuda Sabang Ditangkap Polisi

×

Main Judi Online, Dua Pemuda Sabang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Main Judi Online, Dua Pemuda Sabang Ditangkap Polisi
Dua warga Sabang ditang Tim Opsnal Sat Reskrim Polres setempat saat sedang bermain judi online. (Foto Humas Polres Sabang)

INDONESIAGLOBAL, SABANG – Akibat kecanduan bermain judi online, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan dua pemuda, yakni inisial ST, 19 tahun dan IH, 18 tahun saat bermain judi jenis slot, Kamis 20 Juni 2024.

Keduanya merupakan warga Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, kata Kasat Reskrim AKP Buchari kepada awak media, Jumat 21 Juni 2024.

AKP Buchari menjelaskan, selain berhasil mengamankan dua tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit Handphone, saldo judi slot Rp 200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp171 ribu.

LIHAT JUGA:   Bupati Salim Fakhry Lantik Puluhan Pengulu Kute di Agara

“Benar, bahwa kita telah menangkap dua pemuda di Sabang yang sedang asik bermain judi slot. Penangkapan ini merupakan komitmen Polri, dalam memberantas judi online,” kata Buchari, ungkap Buchari.

Saat ini, jelasnya, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Maka atas perbuatan, keduanya dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

LIHAT JUGA:   Bupati Safwandi Pesimis Terowongan Geurute Terwujud: Pelebaran Jalan Lebih Utama

Buchari juga mengimbau masyarakat, untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun, serta dapat mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” demikian, ujar Buchari. (MAG)

Editor: YUD