INDONESIAGLOBAL, ACEH TAMIANG – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, meringkus satu pria inisial JND, 47 tahun, warga Dusun Bandar Baru, Desa Perkebunan Pulau Tiga Kecamatan Tamiang Hulu, bersama barang bukti narkotika jenis sabu 116,73 gram.
“Saat penangkapan, JND tidak berkutik tanpa perlawanan saat petugas meringkus dia, di rumahnya, Selasa 18 Juni 2024,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, kepada awak media, Kamis 20 Juni 2024.
Kata dia, JND disangkakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Sebab dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan 10 paket sabu, serta satu bungkus kertas warna cokelat, diduga kuat berisi ganja.
Dia menjelaskan, ihwal penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat, jika JND kerab melakukan transaksi narkotika, di kawasan itu.
Lalu, menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tersangka diketahui berada di rumahnya.
“Tak menunggu lama, tim menuju TKP melakukan penggerebekan, dan berhasil meringkus tersangka di kamar tidurnya,” beber kapolres.
Untuk.diketahui, dari hasil interogasi petugas di TKP, tersangka mengaku narkotika sabu didapatkannya dari seorang teman inisial T, asal Kota Lhoseumawe.
“Sedangkan narkotika jenis ganja, diperoleh dia dari inisial M, warga Desa Pekan Pulo Tiga,” tambah kapolres, menyatakan kekinian tersangka, dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutupnya. (MAG)
Editor: DEP