INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Maraknya judi online bermodal telepon pintar, serta uang puluhan ribu rupiah demi menjajal peruntungan, membuat geram pihak Polresta Banda Aceh.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh, berhasil meringkus 19 orang tersangka pelaku di beberapa warung kopi kawasan Desa Lampulo, serta Desa Deyah Geulumpang, Kota Banda Aceh, Sabtu 15 Juni 2024.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, saat konferensi pers di ruang Indoor Mapolresta, Rabu 19 Juni 2024, kasus judi online ini berhasil diungkap berdasarkan kaduan masyarakat maraknya aksi judi online merebak, di dua kawasan itu.
Adapun modus para pelaku judi itu, mereka dengan sengaja mengakses situs perjudian melalui link, dengan melakukan deposit sejumlah uang melalui e- Money via akun Dana Gopay dan mentransfer uang tersebut melalui rekening Bank.
Kata Fahmi, praktik perjudian ini dilakukan secara online melalui aplikasi. “Sedangkan untuk keberadaan si bandar judi, tidak berada di Aceh,” tuturnya.
Terkait maraknya judi online ini, maka salah satu tindakan preemtif serta preventif kita lakukan, jelas Fahmi, pihaknya akan melakukan razia di seluruh warung kopi ada di kawasan Kota Banda Aceh.
“Selain itu, pihaknya akan melakukan kerjasama bersama pihak Kominfo, serta beberapa pihak terkait, menutup secara permanen situs judi online ini, supaya tidak bisa diakses oleh siapapun lagi,” tukas kapolresta itu.
Fahmi menjelaskan, dalam perkara itu, para pelaku bermain judi online dengan link, yakni Akun4D, Aqua Slot, Wein4D, Luxuri77, Aceh Bola Slot, Hokky, MPO Sport, Garuda, Empo Mega, Untung88, Biro Toto, Kuya4D, Meme4D, Dewi88, Mami, Panda Hoki, Bola 86 dan Master Lotre.
Sedangkan untuk barang bukti, ujar dia, pihaknya mengamankan 17 unit Handphone berbagai merk, serta screenshot layar permainan judi.
Selanjutnya, tambah dia, dari hasil penangkapan itu, petugas sudah memeriksa 19 tersangka, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka, dan tindak lanjut dilakukan pihak kepolisian, akan mengirimkan berkas perkara ke JPU, serta mengirim para tersangka dan barang bukti.
Kapolresta Banda Aceh itu juga mengimbau, kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kasus permainan judi, seperti sudah dilakukan beberapa tersangka ini.
“Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka pihak kepolisian secara tegas akan meringkus dan melakukan penahanan terhadap pelaku praktik perjudian, sesuai dengan aturan hukum berlaku,” tegas Fahmi.
Kekinian, untuk para pelaku, kata dia, akan dijerat Pasal 18 Junto 19 Qanun Aceh tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan Jarimah Maisir, dengan keuntungan lebih dari dua gram emas murni, diancam dengan “Uqubat Cambuk” paling banyak 30 kali, atau denda paling banyak 300 gram emas, serta hukuman pidana penjara selama 30 bukan,” demikian. (MAG)
Editor: DEP