INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Diduga melakukan tindak pidana pencurian, seorang pemuda inisial MIR, 19 tahun merupakan warga Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam jelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.
Penahanan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, sebab terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian, berupa Laptop jenis Lenovo warna silver dan jam tangan jenis Smarwatch Huawei GT-3 strap hitam milik Rivaldo, 25 tahun merupakan warga Sumatera Barat yang berdomisili di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu 12 Juni 2024.
Itu dibenarkan, Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya kepada IndonesiaGlobal, Selasa 18 Juni 2024.
Kata Suriya, pelaku MIR melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng dan itu diduga kuat setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam.
“Pelaku masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, sehingga tas yang berisikan Laptop milik korban yang diletakkan diatas kasur diambilnya,” tutur Kapolsek.
Setelah mengambil tas berisikan laptop, jelas Suriya, pemuda Gayo Lues itu juga mengambil jam tangan milik korban.
Maka, berdasarkan kejadian pencuri tersebut, korban melaporkan ihwal kejadian melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh.
“Jadi laporan kehilangan tersebut, diketahui oleh korban saat ia kembali dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, pada Rabu pagi. Nah, berkat laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku di Gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat 14 Juni 2024.
Di sisi lain, selain berhasil meringkus pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa Laptop merek Lenovo warna Silver, Hard disk, Tas Laptop dan HP samsung warna Hitam dalam kondisi rusak.
“Kekinian, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,”pungkas Kapolsek. (MAG)
Editor: WAH