INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – 266 Kartu Keluarga (KK) RT 019/014 Rusunawa Daan Mogot Tower 1&2 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, mendapatkan kupon daging kambing dan daging sapi.
Hal itu disampaikan Ketua RT 019/014, Rusunawa Daan Mogot Tower1&2 Heriman kepada IndonesiaGlobal, Senin 17 Juni 2024.
Kata dia, pemotongan hewan qurban tahun ini berjumlah dua ekor sapi dan empat ekor kambing, itu diperoleh dari sumbangan warga melalui program Sunnah Ibadah Kurban, atau sistem tabungan qurban.
“Alhamdulillah untuk tahun ini di RT 019/014 memperoleh dua ekor sapi dan empat ekor kambing,” ucap Heriman.
Kata Heriman, untuk dua ekor sapi diperoleh dari tujuh orang warga setempat, dengan iuran Rp 250.000 perbulan, dan untuk empat ekor kambing juga diperoleh dari empat orang, dua warga setempat dan dua lagi dari luar.
Untuk teknis pembayaranya, kata dia, warga yang mendaftar bisa menyalurkan tabungan kurbannya sebulan sekali kepada panitia, dan untuk kambing juga dari hasil warga yang langsung memberikan.
“Saya atas nama pribadi sebagai ketua lingkungan RT 019 dan segenap panitia penyelenggara pemotongan hewan kurban, mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada warga yang telah menyisihkan rezekinya dan berpartisipasi di lingkungan sendiri,”ujar Heriman.
Semoga dengan berqurban ini, mendapatkan ridhonya dan seluruh amal ibadah para perkurban diterima Allah SWT serta diluaskan rezekinya, demikian ucap Heriman.
Tempat sama, Ketua Panitia kurban RT019/014 Muhtar Hidayat mengatakan, kekompakan warga RT 019 dalam rangkaian ibadah kurban ini sudah terlihat sejak beberapa hari sebelumnya untuk bergotong royong membersihkan dan juga menata tempat untuk penyembelihan hewan kurban yang digelar saat setelah Salat Idul Adha.
“Alhamdulillah para panitia kompak, bisa bekerjasama untuk dilaksanakan penyembelihan hewan kurban, dan juga suasana penyembelihan sapi di halaman RDM T1&2 disaksikan oleh warga sekitar dengan antusias,” tandas pria yang kerap disapa dengan bang gondrong.
Hukum Patungan Kurban Sapi
Membeli sapi kurban secara patungan sebenarnya diperbolehkan dalam ajaran Islam. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Bolehnya patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim). (MAG)
Editot: WAH