INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Safiatuddin, Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Senin 10 Juni 2024.
Korban, M.I.A.R., seorang nelayan berusia 27 tahun, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Sabtu 15 Juni 2024 mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, korban pulang ke rumahnya di Dusun Nelayan Desa Suka Rejo, Langsa Timur, dan menemukan jejak kaki di dalam rumahnya. Merasa curiga, Korban memeriksa seluruh ruangan dan mendapati sebagian besar isi rumahnya hilang.
Pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak dengan kosen tercabut. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ia melaporkannya ke SPKT Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka, M.R., 20 tahun, berhasil diamankan personel Sat Reskrim Polres Langsa setelah mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Blang Seunibong.
Barang bukti diamankan termasuk satu buah kompor gas dan satu buah kuali besar.
Kini, kasus ini dalam proses penyidikan pihak kepolisian untuk memastikan semua pelaku terlibat mendapat hukuman sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian di wilayah Langsa dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar.