Jendela AlaNanggroe Aceh

Kadis PUPR Agara: Rekanan Secepatnya Pengembalian Terkait Temuan Pekerjaan Jalan Kekurangan Volume

×

Kadis PUPR Agara: Rekanan Secepatnya Pengembalian Terkait Temuan Pekerjaan Jalan Kekurangan Volume

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Agara Rekanan Secepatnya Pengembalian Terkait Temuan Pekerjaan Jalan Kekurangan Volume
Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sadli. (Dok PUPR Agara)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara, Sadli mengatakan, pihak rekanan secepatnya siap untuk pengembalian atas sejumlah paket pekerjaan jalan yang menunjukkan kekurangan volume.

Demikian disampaikan Sadli, ketika dikonfirmasi wartawan IndonesiaGlobal, menanggapi Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kekurangan volume sejumlah pekerjaan jalan pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2023.

Sadli menjelaskan, untuk proses tindak lanjut pengembalian, terlebih dahulu dilaporan ke Inspektorat dan baru kemudian Bupati menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Baru OPD menindak lanjutinya, sementara yang diberitakan tadi masih bahan mentah nya,” kata Sadli, via WhatsApp, Sabtu 15 Juni 2024.

Kepala Dinas PUPR Agara itu mengatakan, secepatnya rekanan siap untuk pengembalian. Dan menurut dia, masalah temuan itu hal biasa dan tidak mungkin setiap pekerjaan besar terutama tidak ada temuan. “Itu malaikat yang kerja, tapi bagaimana pihak rekanan mengembalikan hasil temuan tersebut dalam waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Kendati demikian, Sadli mengaku, belum menerima surat Bupati Aceh Tenggara, ihwal tindak lanjut dari temuan BPK tersebut. Menurut dia, surat Bupati menjadi dasar pihaknya untuk menyurati rekanan.

“Surat Bupati belum kami terima, dasar itu kami surati pihak rekanan,” sebut Sadli.

Sambung Sadli menjelaskan, fungsi PUPR bagaimana cara menyelesaikan pengembalian temuan kelebihan bayar untuk dikembalikan ke negara.

Disinggung terkait pengawasan yang dilakukan PUPR, Sadli mengatakan, sudah optimalkan dalam melakukan pengawasan.

“Masalah mengawasi saya rasa kita sudah optimal tetapi tidak mungkin 24 jam dilokasi, tapi ada hal-hal teknis yang memerlukan uji laboratorium seperti contoh kadar aspal, keadaan material dan uji yang lain, dimana selama ini alatnya ada di Medan mungkin disitulah terjadi kelebihan bayar,” terang Sadli.

“Kami telah mengantisipasi bahwa retensi 5%, menyelesaikan itu semua,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia temukan kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada tiga Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp1.147.156.963.

LIHAT JUGA:   Perkara Dugaan Money Politic Pilkada Langsa Disebut Sulit Dibuktikan, Kuasa Hukum 03: Itu Argumen Premature

Temuan kekurangan volume tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023, Nomor: 15.B/LHP/XVIII.BAC/05/2024, yang dikeluarkan BPK Perwakilan Provinsi Aceh tanggal 21 Mei 2024.

Didalam LHP BPK disebutkan, pada tahun anggaran (TA) 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp65.899.409.150 dengan realisasi sebesar Rp57.686.152.891 atau 87,54 persen dari anggaran. Belanja modal tersebut diantaranya digunakan untuk 12 paket pekerjaan sebesar Rp35.261.147.000 pada Dinas PUPR, BPBD, dan Dinas Perkimtan dengan uraian pekerjaan sebagai berikut.

1. Pembangunan Jalan Biak Muli – Terutung Megara Lawe Pasaran Dinas PUPR CV Kh N dengan nilai kontrak Rp1.257.200.000.

2. Peningkatan Jalan Lawe Kinga – Buah Pala Dinas PUPR CV Ar dengan nilai kontrak Rp1.253.320.000.

3. Peningkatan / Rekonstruksi Jalan Simpang Semadam Asal – Batu Dua Ratus Kecamatan Semadam Dinas PUPR CV P Se dengan nilai kontrak Rp1.833.200.000.

4. Peningkatan / Rekonstruksi Jalan Salang Baru – Lawe harum Dinas PUPR CV MKB dengan nilai kontrak Rp4.447.000.000.

5. Pemeliharaan Jalan Terutung Kute – Pulo Piku Dinas PUPR CV DM dengan nilai kontrak Rp1.058.600.000.

6. Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Meranti – Lumban Tua Dinas PUPR CV PI dengan nilai kontrak Rp1.074.597.000.

7. Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Peranginan – Lawe Harum Dinas PUPR CV Mu dengan nilai kontrak Rp7.707.100.000.

8. Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Lawe Menderung – Dolok Harapan Dinas PUPR CV ACI dengan nilai kontrak Rp9.661.100.000.

9. Rekonstruksi Perkuatan Tebing Sungai Lawe Kisam Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan BPBD CV A dengan nilai kontrak Rp1.488.355.000.

10. Rekonstruksi Perkuatan Tebing Sungai Lawe Bulan Desa Pulo Peding Kecamatan Babussalam BPBD CV KN dengan nilai kontrak Rp1.664.271.000.

11. Rekonstruksi Perkuatan Tebing Sungai Lawe Kisam Desa Kandang Belang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan BPBD CV PI dengan nilai kontrak Rp2.096.600.000.

12. Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batu Mendokan Desa Rambung Teldak Kec. Darul Hasanah Dinas Perkimtan CV KNH dengan nilai kontrak Rp1.719.804.000.

LIHAT JUGA:   Kemenag Abdya Tes Kesehatan Calon Jamaah Haji 2025

“Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas atas 12 paket pekerjaan tersebut menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.147.156.963,” tulis BPK.

BPK menyebutkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah pada pasal 4 huruf a, pasal 7 ayat (1) huruf f, pasal 27 ayat (6) huruf b.

Kemudian, Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa melalui penyedia pada lampiran VII angka 7.13 yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan huruf a, huruf b.

Selanjutnya, BPK juga menuliskan hal tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pada kontrak pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 8 paket pekerjaan di Dinas PUPR Aceh Tenggara sebesar Rp1.036.768.561, terdiri dari CV Kh N sebesar Rp58.914.513. CV Ar sebesar Rp117.758.866. CV P Se sebesar Rp112.822.095. CV MKB sebesar Rp117.489.246. CV DM sebesar Rp34.415.034. CV PI sebesar Rp11.910.236. CV Mu sebesar Rp223.797.116, dan CV ACI sebesar Rp359.661.452.

BPK menyebutkan, hal tersebut disebabkan karena Kepala Dinas PUPR Aceh Tenggara selaku pengguna anggaran (PA) belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, serta PPK Dinas PUPR, tidak memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh para penyedia.

“Atas permasalahan tersebut, Pemkab Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan,” tulis BPK.

Selanjutnya, dalam LHP BPK tersebut, BPK merekomendasikan Pj Bupati Aceh Tenggara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR selaku PA untuk, mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya secara optimal. Menginstruksikan kepada masing-masing PPK supaya memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.036.768.561, sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (MAG)

Editor: WAH