INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Gelaran Danau Cincin Fest 2024 pada Sabtu 15 Juni 2024, diduga menjadi ajang kesempatan untuk melakukan praktek pungutan liar.
Pasalnya, acara itu dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan pemungutan parkir ilegal dengan tarif Rp. 5 ribu.
Parahnya, dalam tiket parkir tersebut tertulis pihak penyelenggara tidak bertangungjawab atas kerusakan dan kehilangan kendaraan bermotor yang dititipkan.
Menanggapi hal ini, Panitia Penyelenggara Danau Cincin Fest 2024, pria yang kerap disapa Ginting mengatakan, tarif Rp. 5 ribu itu dipertunjukkan keamanan wilayah.
“Parkirnya mah Rp. 2 ribu, Rp. 3 ribu nya untuk keamanan ormas-ormas,” ujar Ginting saat dihubungi.
Pantauan wartawan di lokasi, sekitar pukul 19.00 WIB sepanjang jalan Danau Cincin, terpantau ramai dikunjungi warga sekitar. Terlihat beberapa sekelompok orang mengatur parkir kendaraan pengunjung dan meminta tarif sebesar Rp 5 ribu.
Sementara itu, salah satu pengunjung, Shandy mengatakan acara Danau Cincin Fest 2024 tujuannya sudah bagus, dapat dikatakan sebagai pesta rakyat.
Akan tetapi, menurutnya, pihak panitia seharusnya tidak mematok tarif parkir, apalagi ada tulisan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan barang.
“Yah sama aja bohong, sudah bayar parkir mahal mahal buat apa? Satu motor lima ribu, yang dateng bisa ratusan motor, masa cuman mau enaknya doang?,” ujar pria itu saat di lokasi. (MAG)
Editor: WAH