Jendela AlaNanggroe Aceh

BPK Temukan Kekurangan Volume Pada 12 Paket Pekerjaan Jalan Pemerintah Aceh Tenggara

×

BPK Temukan Kekurangan Volume Pada 12 Paket Pekerjaan Jalan Pemerintah Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini
BPK Temukan Kekurangan Volume Pada 12 Paket Pekerjaan Jalan Pemerintah Aceh Tenggara
Ilustrasi Temuan BPK RI. (Foto: IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kekurangan volume pada 12 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada tiga Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp1.147.156.963.

Temuan kekurangan volume tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023, Nomor: 15.B/LHP/XVIII.BAC/05/2024, yang dikeluarkan BPK Perwakilan Provinsi Aceh tanggal 21 Mei 2024.

Didalam LHP BPK disebutkan, pada tahun anggaran (TA) 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp65.899.409.150 dengan realisasi sebesar Rp57.686.152.891 atau 87,54 persen dari anggaran. Belanja modal tersebut diantaranya digunakan untuk 12 paket pekerjaan sebesar Rp35.261.147.000 pada Dinas PUPR, BPBD, dan Dinas Perkimtan dengan uraian sebagai berikut.

Daftar Paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada tiga Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023.

1. Pembangunan Jalan Biak Muli – Terutung Megara Lawe Pasaran Dinas PUPR CV Kh N dengan nilai kontrak Rp1.257.200.000.

2. Peningkatan Jalan Lawe Kinga – Buah Pala Dinas PUPR CV Ar dengan nilai kontrak Rp1.253.320.000.

3. Peningkatan / Rekonstruksi Jalan Simpang Semadam Asal – Batu Dua Ratus Kecamatan Semadam Dinas PUPR CV P Se dengan nilai kontrak Rp1.833.200.000.

4. Peningkatan / Rekonstruksi Jalan Salang Baru – Lawe harum Dinas PUPR CV MKB dengan nilai kontrak Rp4.447.000.000.

5. Pemeliharaan Jalan Terutung Kute – Pulo Piku Dinas PUPR CV DM dengan nilai kontrak Rp1.058.600.000.

6. Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Meranti – Lumban Tua Dinas PUPR CV PI dengan nilai kontrak Rp1.074.597.000.

7. Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Peranginan – Lawe Harum Dinas PUPR CV Mu dengan nilai kontrak Rp7.707.100.000.

8. Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Lawe Menderung – Dolok Harapan Dinas PUPR CV ACI dengan nilai kontrak Rp9.661.100.000.

9. Rekonstruksi Perkuatan Tebing Sungai Lawe Kisam Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan BPBD CV A dengan nilai kontrak Rp1.488.355.000.

10. Rekonstruksi Perkuatan Tebing Sungai Lawe Bulan Desa Pulo Peding Kecamatan Babussalam BPBD CV KN dengan nilai kontrak Rp1.664.271.000.

11. Rekonstruksi Perkuatan Tebing Sungai Lawe Kisam Desa Kandang Belang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan BPBD CV PI dengan nilai kontrak Rp2.096.600.000.

12. Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batu Mendokan Desa Rambung Teldak Kec. Darul Hasanah Dinas Perkimtan CV KNH dengan nilai kontrak Rp1.719.804.000.

“Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas atas 12 paket pekerjaan tersebut menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.147.156.963,” tulis BPK.

BPK menguraikan, Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas atas 12 paket pekerjaan tersebut menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.147.156.963.

Dinas PUPR Aceh Tenggara terdapat paket pekerjaan sebagai berikut.

1. Pekerjaan Pembangunan Jalan Biak Muli – Terutung Megara Lawe Pasaran dilaksanakan oleh CV Kh N berdasarkan Kontrak Nomor: 620/268/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp1.257.200.000. Kontrak tersebut diubah melalui Adendum Kontrak I Nomor: 620/268.2/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Adendum Kontrak II Nomor: 620/268.3/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/X1/2023 tanggal 24 November 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 26 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 620/142/BA.STTP/DOKA/PUPR-AGR/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas 100% dengan penerbitan SP2D terakhir Nomor: 06.06/04,0/000307/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.03/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan jumlah seluruh SP2D yang telah direalisasikan sebesar Rp1.257.200.000.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 16 Februari 2024 serta hasil pengujian densitas atas pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp58.914.513.

2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Lawe Kinga – Buah Pala dilaksanakan oleh CV Ar berdasarkan Kontrak Nomor: 620/269/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp1.253.320.000. Kontrak tersebut diubah Adendum melalui Kontrak I Nomor: 620/269.2/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Adendum Kontrak II Nomor: 620/269.3/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/XI/2023 tanggal 24 November 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 26 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 620/150/BA.STTP/DOKA/PUPR-AGR/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas 100% dengan penerbitan SP2D terakhir Nomor: 06.06/04.0/000048/LS/1.01.2.22.0.00.01.0000/P.02/7/2024 tanggal 27 Desember 2023 dengan jumlah seluruh SP2D yang telah direalisasikan sebesar Rp1.253.320.000.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 16 Februari 2024 serta hasil pengujian densitas atas pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp117.758.866.

3. Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Simpang Semadam Asal – Batu Dua Ratus Kecamatan Semadam dilaksanakan oleh CV P Se berdasarkan Kontrak Nomor: 620/266/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp1.833.200.000. Kontrak tersebut diubah melalui Adendum Kontrak I Nomor: 620/266.2/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Adendum Kontrak II Nomor: 620/266.3/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/X1/2023 tanggal 24 November 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 26 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 620/158/BA.STPP/DAK/PUPR-AGR/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas 100% dengan penerbitan SP2D terakhir Nomor 06.06/04.0/000299/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.03/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan jumlah seluruh SP2D yang telah direalisasikan sebesar Rp1.833.200.000.

LIHAT JUGA:   DPD Tani Merdeka Aceh Tenggara Audensi ke Kodim 0108/Agara

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 17 Februari 2024 serta hasil pengujian densitas atas pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp112.822.095.

4. Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Salang Baru – Lawe Harum dilaksanakan oleh CV MKB berdasarkan Kontrak Nomor: 620/265/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp4.447.000.000. Kontrak tersebut diubah melalui Adendum Kontrak I Nomor: 620/265.2/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Adendum Kontrak II Nomor: 620/265.3/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/XI/2023 tanggal 24 November 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 26 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 620/162/BA.STPP/DAK/PUPR-AGR/1/2024 tanggal 05 Januari 2024. Jumlah realisasi keuangan sampai 31 Desember 2023 sebesar 81,62%, atau sebesar Rp3.629.774.810, dengan pembayaran terakhir sebesar Rp555.274.655, sesuai SP2D Nomor: 06.06/04.0/000251/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.03/12/2023 tanggal 12 Desember 2023. Sisa pembayaran kepada pihak ketiga dibayarkan pada tahun berikutnya.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 17 Februari 2024 serta hasil pengujian densitas atas pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp117.489.246.

5. Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Terutung Kute – Pulo Piku dilaksanakan oleh CV DM berdasarkan Kontrak Nomor: 620/270/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp1.058.600.000. Kontrak tersebut diubah melalui Adendum Kontrak I Nomor: 620/270.2/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Adendum Kontrak II Nomor: 620/270.3/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/XI/2023 tanggal 24 November 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 26 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 620/154/BA.STTP/DOKA/PUPR-AGR/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas 100% dengan penerbitan SP2D terakhir Nomor: 06.06/04.0/000301/L.S/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.03/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan jumlah seluruh SP2D yang telah direalisasikan sebesar Rp1.058.600.000.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 18 Februari 2024 serta hasil pengujian densitas atas pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp34.415.034.

6. Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Meranti – Lumban Tua dilaksanakan oleh CV PI berdasarkan Kontrak Nomor: 620/267/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp1.074.597.000. Kontrak tersebut diubah melalui Adendum Kontrak I Nomor: 620/267.2/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Adendum Kontrak II Nomor: 620/267.3/SPPK/PPK/DOKA/PUPR-AGR/XI/2023 tanggal 24 November 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 26 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 620/146/BA.STTP/DOKA/PUPR-AGR/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas 100% dengan penerbitan SP2D terakhir Nomor: 06.06/04.0/000305/L.S/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.03/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan jumlah seluruh SP2D yang telah direalisasikan sebesar Rp1.074.597.000.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 18 Februari 2024 serta hasil pengujian densitas atas pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp11.950.236.

7. Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Peranginan – Lawe Harum dilaksanakan oleh CV Mu berdasarkan Kontrak Nomor: 620/264/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp7.707.100.000. Kontrak tersebut diubah melalui Adendum Kontrak I Nomor: 620/264.2/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Adendum Kontrak II Nomor: 620/264.3/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/XI/2023 tanggal 24 November 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 26 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 620/166/BA.STPP/DAK/PUPR-AGR/I/2024 tanggal 08 Januari 2024. Jumlah realisasi keuangan sampai 31 Desember 2023 sebesar 84,79%, atau sebesar Rp6.534.734.482, dengan pembayaran terakhir sebesar Rp1.670.706.602, sesuai SP2D Nomor: 06.06/04.0/000250/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.03/12/2023 tanggal 12 Desember 2023. Sisa pembayaran kepada pihak ketiga dibayarkan pada tahun berikutnya.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 20 Februari 2024 serta hasil pengujian densitas atas pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp223.797.116.

8. Pekerjaan Peningkatan/Rekonstruksi Jalan Lawe Menderung – Dolok Harapan dilaksanakan oleh CV ACI berdasarkan Kontrak Nomor: 620/263/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp9.661.100.000. Kontrak tersebut diubah melalui Adendum Kontrak I Nomor: 620/263.2/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/VII/2023, tanggal 21 Juli 2023 dan Adendum Kontrak II Nomor: 620/263.3/SPPK/PPK/DAK/PUPR-AGR/XI/2023 tanggal 24 November 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 26 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 620/170/BA.STTP/DAK/PUPR-AGR/I/2024 tanggal 12 Januari 2024. Jumlah realisasi keuangan sampai 31 Desember 2023 sebesar 57,43%, atau sebesar Rp5.548.369.730, dengan pembayaran terakhir sebesar Rp945.725.079, sesuai SP2D Nomor: 06.06/04.0/000233/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.03/11/2023 tanggal 22 November 2023. Sisa pembayaran kepada pihak ketiga dibayarkan pada tahun berikutnya.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 21 Februari 2024 serta hasil pengujian densitas atas pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp359.661.452.

Selanjutnya, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara yakni sebagai berikut.

LIHAT JUGA:   Pekan Depan Korban Calo di Dukcapil Aceh Utara Jalani Sidang Perubahan Akte Kematian

1. Pekerjaan Rekonstruksi Perkuatan Tebing Sungai Lawe Kisam Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan dilaksanakan oleh CV A berdasarkan Kontrak Nomor: 360/14:4/SP/PPK-RR/BPBD/2023 tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp1.488.355.000. Kontrak tersebut diubah melalui Adendum Kontrak Nomor: 360/25.6/PPK-RR/BPBD/2023 tanggal 15 Mei 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 20 September 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 360/603/BAST-PP/PPK-RR/BPBD/2023 tanggal 18 September 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas 100% dengan penerbitan SP2D terakhir Nomor: 06.06/04.0/000081/LS/1.05.1.03.0.00.06.0000/P.02/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan jumlah seluruh SP2D yang telah direalisasikan sebesar Rp1.488.335.000.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 10 Februari 2024 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp25.064.883.

2. Pekerjaan Rekonstruksi Perkuatan Tebing Sungai Lawe Bulan Desa Pulo Peding Kecamatan Babussalam dilaksanakan oleh CV KN berdasarkan Kontrak Nomor: 360/11.2/SP/PPK-RR/BPBD/2023 tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp1.664.271.000. Kontrak tersebut diubah melalui Adendum Kontrak Nomor: 360/25.4/PPK-RR/BPBD/2023 tanggal 15 Mei 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan 17 September 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 360/57.4/BAST-PP/PPK-RR/BPBD/2023 tanggal 14 September 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas 100% dengan penerbitan SP2D terakhir Nomor: 06.06/04.0/000085/LS/1.05.1.03.0.00.06.0000/P.02/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan jumlah seluruh SP2D yang telah direalisasikan sebesar Rp1.664.271.000.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 12 Februari 2024 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp36.975.733.

3. Pekerjaan Rekonstruksi Perkuatan Tebing Sungai Lawe Kisam Desa Kandang Belang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan dilaksanakan oleh CV PI berdasarkan Kontrak Nomor: 360/34/SP/PPK-RR/BPBD/2023 tanggal 03 Juli 2023 sebesar Rp2.096.600.000. Kontrak tersebut diubah melalui Adendum Kontrak Nomor: 360/46/PPK-RR/BPBD/2023 tanggal 07 Agustus 2023. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 04 Juli 2023 sampai dengan 30 November 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 360/64/BASTP-PP/PPK-RR/BPBD/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas 100% dengan penerbitan SP2D terakhir Nomor: 06.06/04.0/000082/LS/1.05.1.03.0.00.06.0000/P.02/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 dengan jumlah seluruh SP2D yang telah direalisasikan sebesar Rp2.096.600.000.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 12 Februari 2024 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp28.848.180.

Kemudian di Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, BPK menemukan adanya kekurangan volume atas Pekerjaan Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Batu Mendokan dilaksanakan oleh CV KNH berdasarkan Kontrak Nomor: 07/SPK/DAK/PERKIMTAN/PJIP/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp1.719.804.000. Masa Pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Juli 2023 sampai dengan 14 Desember 2023.

Pekerjaan dinyatakan telah selesai berdasarkan PHO Nomor: 16/DAK/PJIP/BASTPP/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas 100% dengan penerbitan SP2D terakhir Nomor: 06.06/04.0/000099/LS/1.04.1.03.0.00.01.0000/P.03/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan jumlah seluruh SP2D yang telah direalisasikan sebesar Rp1.719.804.000.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 09 Februari 2024 menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp19.499.605.

BPK menyebutkan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah pada pasal 4 huruf a, pasal 7 ayat (1) huruf f, pasal 27 ayat (6) huruf b.

Kemudian, Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa melalui penyedia pada lampiran VII angka 7.13 yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan huruf a, huruf b.

Selanjutnya, BPK juga menuliskan hal tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) pada kontrak pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket pekerjaan sebesar Rp1.147.156.963, yaitu pada Dinas PUPR Aceh Tenggara sebesar Rp1.036.768.561, terdiri dari:
a) CV Kh N sebesar Rp58.914.513.
b) CV Ar sebesar Rp117.758.866.
c) CV P Se sebesar Rp112.822.095.
d) CV MKB sebesar Rp117.489.246.
e) CV DM sebesar Rp34.415.034.
f) CV PI sebesar Rp11.910.236.
g) CV Mu sebesar Rp223.797.116, dan
h) CV ACI sebesar Rp359.661.452.

BPBD Aceh Tenggara sebesar Rp90.888.796,73 terdiri dari:
a) CV A sebesar Rp25.064.883.
b) CV KN sebesar Rp36.975.733.
c) CV PI sebesar Rp28.848.180.

Dinas Perkimtan Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh CV KNH sebesar Rp19.499.605,40.

BPK menyebutkan, hal tersebut disebabkan karena Kepala Dinas PUPR, Kepala BPBD dan Kepala Dinas Perkimtan selaku pengguna anggaran (PA) belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, serta PPK Dinas PUPR, PPK BPBD dan PPK Dinas Perkimtan tidak memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh para penyedia.

“Atas permasalahan tersebut, Pemkab Aceh Tenggara melalui Kepala Dinas PUPR, Kepala BPBD dan Kepala Dinas Perkimtan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan,” tulis BPK.

Selanjutnya, dalam LHP BPK tersebut, BPK merekomendasikan Pj. Bupati Aceh Tenggara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala BPBD dan Kepala Dinas Perkimtan selaku PA untuk, mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya secara optimal. Menginstruksikan kepada masing-masing PPK supaya memedomani ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak yang dilaksanakan oleh penyedia, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.147.156.963, sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (MAG)

Editor: RAH